Korban SPK Bodong Laporkan Pegawai DPRD Lebak

Info Daerah - Minggu, 19 Februari 2023 - 17:50 WIB
Korban SPK Bodong Laporkan Pegawai DPRD Lebak
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Korban Surat Perintah Kerja (SPK) bodong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Lebak Yemelia, akhirnya melaporkan pegawai sekretarian DPRD ke Polres Lebak. Pasalnya, Mida Gustiawan pelaku utama dalam penipuan SPK bodong tidak ada itikad baik. Sehingga kasus SPK Bodong yang dikeluarkan Sekretariat DPRD Lebak yang diduga melibatkan beberapa pegawai setempat dilaporkan.

Yemelia, mantan Pejabat Provinsi Banten ini mengatakan, dalam kasus SPK bodong yang menimpanya ini, sebetulnya bisa selesai secara kekeluargaan jika pihak pelaku juga pejabat Sekretariat dewan ada niat baik untuk menyelesaikannya.

“Saya sudah menunggu itikad baik mereka pelaku dan pejabat sekretarian dewan Lebak, namun mereka tidak ada itikad untuk menyelesaikan secara baik-baik. Sehingga kami mengambil langkah untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” kata Yemelia, kepada Wartawan, Minggu (19/2/23).

Baca berita: Oknum Pegawai DPRD Lebak Diduga Terbitkan SPK Bodong

Menurut dia, dalam laporan polisi pertanggal 10 Pebruari 2023 lalu, yang dilaporkan dan disomasi pelaku utama yakni Mida Gustiawan serta Kabag Persidangan Haerudin.

“Kenapa Kabag Persidangan saya ikut somasi, karena Mida pelaku utama penipuan SPK bodong ini menyebutkan juga dapat tekanan dari atasannya tersebut,” ujarnya.

Dalam laporannya, pelaku dengan jelas bahkan dengan sadar telah mengakui melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan sesuai yang dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUH Pidana.

Baca berita: Pemkab Lebak Tandatangani MoU dengan Kejari Lebak

“Saya mengalami kerugian uang dalam SPK bodong DPRD Lebak ini sekitar Rp 302.500.000,” tuturnya.

Yemelia juga menyayangkan, pejabat Setwan DPRD Lebak sepertinya tidak mau tahu atas kasus ini. Sebab, janji akan mempertemukan pelaku dengannya sampai saat tidak pernah dilakukan. Padahal, sudah jelas pelaku Mida Gustiawan, sampai saat ini statusnya masih staf di Setwan DPRD Lebak.

“Kami harap, polisi segera memproses laporan yang sudah saya buat dan memanggil pihak-pihak yang terkait penipuan SPK bodong di DPRD Lebak ini,” ungkap Yemelia.

Baca berita : DPRD Minta Kasus Mafia Tanah di Lebak Diusut Tuntas

Sebelumnya diberitakan Oknum pegawai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak diduga telah menerbitkan SPK (Surat perintah Kerja) Bodong.

Yamelia korban SPK bodong mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang ratusan juta rupiah kepada Mida Agustiwan yang merupakan pegawai di Sekretariat DPRD Lebak.

Yemelia mengaku, awal mula informasi adanya proyek pengadaan di DPRD Lebak dari seorang teman di Provinsi bernama Taufik. Waktu itu Taufik ini lah yang memberi segala informasi adanya proyek di Setwan Lebak dan menunjuk salahseorang pegawai disana bernama Mida Gustiawan.

Baca berita : Cegah Korupsi, Kejari Dan DPRD Tandatangani Fakta Integritas

“Atas petunjuk itu lah saya langsung menghubungi pelaku (Mida) untuk bekerjasama beberapa proyek di dewan pada anggaran perubahan tahun 2022 silam,” kata Yemelia, yang pernah menjadi Bakal calon (Balon) Wakil Gubernur Banten. Kepada wartawan saat ditemui di Setwan Lebak, Rabu (25/1/2023).

Sampai berita ini dimuat pihak sekretariat DPRD belum mau memberikan keterangan (Sar/Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X