INFODAERAH.COM, KABUPATEN BEKASI – “Karena sekarang peserta BPJS sudah lebih banyak dan tarif sudah ditingkatkan, sehingga tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan (faskes) untuk menomerduakan pasien BPJS,” itulah sepenggal kalimat yang tegaskan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan di acara kegiatan Workshop Penatalaksanaan Pelayanan Pendaftaran Pasien BPJS Pasca Universal Health Coverage, pada Kamis (06/04/23).
Bertempat, di Hotel Holiday Inn, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama dengan Rumah Sakit Daerah, Rumah Sakit Swasta dan Puskesmas hingga klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah berkomitmen memberikan pelayanan maksimal. Artinya, tidak ada lagi kesenjangan pelayanan kesehatan terhadap semua pasien.
Dani Ramdan, menyampaikan, fasilitas kesehatan kepada warga di kabupaten bekasi yang ingin berobat, hanya cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat di seluruh rumah sakit yang sudah dilakukan kerjasama.
“Saat ini pelayanan dibidang kesehatan di Kabupaten Bekasi telah naik kelas. Sehingga perlu adanya penatalaksanaan sehingga diharapkan seluruh fasilitas kesehatan yang ada dapat memahami dan mengimplementasikan prosedur pelayanan kesehatan berbasis KTP secara optimal,” kata Dani.
Meskipun pelayanan yang datang berobat di berlakukan menggunakan KTP, Dani mengigatkan, fasilitas kesehatan (faskes) tidak boleh menomorduakan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) maupun Non BPJS.
“Meskipun sekarang berobat hanya menggunakan KTP, tetapi kualitas pelayanannya harus setara baik BPJS maupun non BPJS. Karena sekarang peserta BPJS sudah lebih banyak dan tarif sudah ditingkatkan, sehingga tidak ada alasan bagi faskes untuk menomerduakan pasien BPJS,” tegas Dani Ramdan.
Dengan fasilitas kesehatan (faskes) yang baik dirasakan oleh warga perserta BPJS, menurut Dani, warga akan lebih bersemangat dan disiplin dalam membayar iuran BPJS setiap bulannya, sebab pelayanan yang didapat juga berkualitas.
“Dengan sistem yang semakin praktis dan mudah tentunya akan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dengan begitu, masyarakat akan semakin bersemangat dan disiplin membayar iurannya, sehingga pelayanan BPJS ini dapat terjaga kualitasnya,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Arief Kurnia juga menjelaskan, kegiatan Workshop Penatalaksanaan Pelayanan Pendaftaran Pasien BPJS Pasca Universal Health Coverage ini bertujuan mensosialisasikan kemudahan layanan pasca tercapainya UHC dan deklarasi pelayanan berbasis KTP di Kabupaten Bekasi.
“Keunggulan pasca UHC ini adalah pengaktifan bagi peserta baru bisa saat itu juga, kalau dulu sebelum UHC masyarakat harus menunggu sampai 14 hari. Termasuk untuk pengaktifan kembali kepesertaan BPJS yang sudah non aktif bisa pada hari itu juga,” kata dr. Arief.
Dia menerangkan, secara teknis alur pelayanan berbasis NIK atau KTP ini adalah untuk mempermudah pelayanan tanpa harus membawa surat-surat dokumen seperti sedia kala.
Selain itu, kelebihan penerapan pelayanan ini juga lebih terdigitalisasi dan terintegrasi dalam pelayanan baik itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
“Alurnya tetap sama, untuk pelayanan umum masyarakat bisa berobat hanya menggunakan KTP pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun untuk pelayanan yang membutuhkan rujukan maka masyarakat bisa melalui aplikasi dari BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Kegiatan Workshop Penatalaksanaan Pelayanan Pendaftaran Pasien BPJS Pasca Universal Health Coverage diikuti oleh seluruh rumah sakit daerah, rumah sakit swasta dan puskesmas hingga klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan se-Kabupaten Bekasi. (Advetorial/Martinus)