INFODAERAH.COM, BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi telah mengeluarkan aturan mengenai larangan kendaraan berat melintas di Tol Jatiasih pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB. Namun, masih ada truk tonase yang melanggar aturan ini.
Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, mengatakan bahwa pelanggaran tersebut terjadi karena perusahaan atau pengemudi belum mendapatkan sosialisasi. “Masih ada pelanggaran, mungkin karena perusahaan atau pengemudi dari luar kota belum mendapat sosialisasi,” katanya.
Teguh optimis bahwa jika larangan lalu lintas truk tonase dipatuhi, lalu lintas di sekitaran Gerbang Tol Jatiasih akan jauh lebih lancar. “Jika dipatuhi, dampaknya signifikan. Lalu lintas akan jauh lebih lancar,” tambah Teguh.
Hingga kini, belum ada penindakan tegas seperti penilangan terhadap truk yang melanggar aturan ini. Dishub Kota Bekasi berharap agar perusahaan dan pengemudi truk dapat mematuhi aturan ini untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas.(Adv)