“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang di gunakan. Tidak bisa di jadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” beber Saldi Isra.
Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa di gunakan untuk menentukan nomor urut calon.
“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya di dasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut di masukkan dalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi Isra.
Baca berita:
Sebagaimana di ketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu di daftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu: