Direktur Utama PT. Bisma Nusantara Properti Menuntut Keadilan dalam Kasus Transaksi Jual Beli Rumah

Info Daerah - Kamis, 15 Juni 2023 - 06:53 WIB
Direktur Utama PT. Bisma Nusantara Properti Menuntut Keadilan dalam Kasus Transaksi Jual Beli Rumah
 (Istimewa)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – PT. Bisma Nusantara Properti digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi atas perbuatan melawan hukum.Dalam gugatan ini, PT. Bisma Nusantara Properti menjadi tergugat III.

Atas hal itu Direktur Utama PT. Bisma Nusantara Properti melalui Kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AHD & Partner menyampaikan keberatan atas dilibatkannya PT. Bisma Nusantara Properti sebagai pihak yang bertanggung jawab jual beli unit rumah di perumahan Grand Vanza Residence, yg berlokasi Di Desa Karang Satria,Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

“Kami keberatan atas penunjukan kliennya sebagai pihak yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam kasus tersebut. Kami telah menunjukan penambahan bukti kepada Ketua Hakim sebagai upaya untuk menuntut keadilan dan memastikan perlakuan yang adil,” kata Masdir Kartadja, SH, usai mengikuti Persidangan di PN.

Baca berita:

https://infodaerah.com/2023/06/12/kuasa-hukum-ahli-waris-tompel-bin-saimin-datangi-polres-metro-bekasi/

Masdir mengatakan, kliennya hanya menerima sebagian dana dari konsumen Murjati (Penggugat) pada saat transaksi pembayaran DP 40 jt untuk pengambilan satu unit rumah. Bahkan rumahnya di proses sudah 40% oleh klien kami.

Masdir berharap, pada persidangan nanti, pada fakta sebenarnya dapat diungkap. Hal itu bertujuan untuk menghilangkan penilaian negatif yang berdampak kurangnya ke percayaan konsumen terhadap PT. Bisma Nusantara Properti.

Baca berita:

https://infodaerah.com/2023/05/18/hakim-pttun-jakarta-diminta-tidak-terpengaruh-saat-periksa-berkas-banding/

Kami berharap proses hukum dilakukan dengan adil dan objektif, dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus ini,” harapnya.(Sar/red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X