INFODAERAH.COM, KABUPATEN BEKASI – Perjuangan para Ahli Waris Tompel Bin Saimin di dampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum JONATAL SIMANJUNTAK,S.H., & REKAN untuk mencari keadilan terus di lakukan. Jonatal Simanjuntak, S.H., Kuasa Hukum Ahli Waris Tompel Bin Saimin, mengaku kecewa karena laporan yang di layangkan di tahun 2022 lalu sampai sekarang belum ada kejelasan dari Polres Metro Bekasi.
Pada 2022 lalu, ada beberapa laporan oleh ahli Waris Tompel Bin Saimin ke Polres Metro Bekasi, yakni :
Pertama, LP/305/03-CK/I/K/2022/Resto bks, tanggal 25 Januari 2022, dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap salah satu ahli Waris Tompel Bin Saimin.
Kemudian, yang kedua, Laporan ini awalnya di Polda Metro Jaya, tetapi laporan itu kemudian di limpahkan Kepolres Metro Bekasi dengan Nomor LP/B/846/II/2022/POLDA METRO JAYA.
Baca berita:
Menang Gugatan di PTUN Bandung, Ahli Waris Minta Lippo Cikarang Membayar Tanahnya
Saat itu Ahli Waris Tompel Bin Saimin melaporkan dugaan pemalsuan dokumen salinan girik C. 15 persil 684 dan memberikan keterangan palsu yang mengakibatkan tanah Ahli Waris Topel Bin Saimin di serobot.