Di jelaskan Ojat, bahwa presiden dapat mendelegasikan kewenangan dalam manajemen ASN kepada sekda provinsi sebagaimana ketentuan Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Akan tetapi, dalam menjalankan fungsi manajemen ASN nya tadi, tetap berkonsultasi dengan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
“Sebagaimana di ketahui sekitar tahun lalu, jagat Banten sempat disampaikan dengan adanya mutasi dan rotasi yang hanya diberlakukan kepada 4 orang staf PNS Pemprov Banten, yang akhirnya satu bulan kemudian dikembalikan lagi ke posisi awalnya. Kita juga masih ingat ketika itu Pj Sekda yang menjabat, menyatakan bahwa ini kewenangan Sekda,” kata Ojat.
Baca berita: Sang Juara Kicau Kerawang, Polino sf Jadi Sorotan Didunia Kicau
Di tambahkannya, berangkat dari ketentuan yang ada, serta dari peristiwa yang pernah terjadi, maka terkait hal kepegawaian, maka Pj. Sekda harus berkonsultasi dulu dengan Pj. Gubernur, sehingga bukan di amputasi atau di batasi kewenangannya, demi penerapan prinsip ke hati-hatian. (Red)