INFODAERAH.COM, SERANG – Pj. Sekertaris Daerah (Sekda) Banten, Virgojanti, telah resmi di lantik pada 24 Juli 2023.
Pasca pelantikannya, beredar rumor tentang pembatasan kewenangan terhadap Virgojanti selalu Pj Gubernur Banten, seperti dalam hal kewenangan terhadap kepegawaian atau pegawai negeri sipil (PNS), dengan dasar bahwa Pj Sekda adalah ketua Baperjakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Ojat melalui rilis yang dikirimkan ke redaksi media ini, Senin (01/8/2023) menegaskan, mekanisme pengangkatan Virgojanti menjadi Penjabat Sekda sudah sesuai mekanisme.
Ditegaskan Ojat, setelah berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka sudah tidak ada lagi Baperjakat, serta demi menjamin obyektivitas dalam pengembangan PNS, maka berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat 4 di bentuk tim penilai kinerja PNS.
Baca berita:
Komisi I DPRD Kota Bekasi Soroti Izin Gold Dragon
Lanjut dia, tim penilai kinerja PNS ini dibentuk oleh Pejabat yang berwenang, untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian (Kepala Daerah) atas usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan seperti pada Pasal 1 angka 9 PP 30 Tahun 2019.