INFODAERAH.COM, BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara tentang pemberitaan dugaan tidak memiliki SKPL-B dan C, izin Gold Dragon Bekasi.
Saat di mintai keterangannya selaku Ketua Komisi I yang membidangi Perizinan mengatakan, Jika benar Gold Dragon Bekasi belum melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) seharusnya tidak bisa melakukan jual-beli Miras (Mimuman Keras) kepada konsumenn atau tamu.
“Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi menindak tegas Gold Dragon Bekasi,” cetusnya.
Baca berita:
Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi Periode 2020-2025 Resmi Dilantik
Diri nya pun mengintruksikan Pemerintah Kota Bekasi untuk memberhentikan sementara segala aktivitas di Gold Dragon Bekasi sampai izin sudah terpenuhi dan melaporkan LKPM-nya kepada instansi terkait.
“Investasi boleh, tapi jangan lupa segala urusan administrasi harus terpenuhi sebelum melakukan aktivitas. Saya berharap ketegasan Pemerintah Kota Bekasi dan agar kedepannya tidak terjadi kembali hal-hal seperti Gold Dragon Bekasi,” tutupnya. (GUN)