INFODAERAH.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi, Selasa, 22 September 2026.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan empat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Tiga saksi berasal dari PT CNI. Mereka berinisial AC dan ASS selaku pegawai perusahaan serta DSS yang pernah menjabat sebagai direksi PT CNI pada 2017.
ASS dan DSS sebelumnya juga menjalani pemeriksaan pada 8 September 2026.
Selain itu, penyidik memeriksa satu saksi dari BUMN Unit Kendari berinisial N.
Perkuat Pembuktian Perkara
Anang menjelaskan, penyidik memeriksa para saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Dalam menangani perkara komoditas nikel, Kejagung menyatakan penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik JAM PIDSUS juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Nikel
Perkara ini bermula dari temuan terkait perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perusahaan tersebut adalah PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Pada 2017-2019, PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, perusahaan telah memiliki rekomendasi ekspor.
Penyidik menduga PT CNI bersama pihak penyelenggara negara melakukan pengaturan tertentu.
Pengaturan tersebut diduga menghasilkan kadar nikel di bawah 1,7 persen berdasarkan hasil uji kadar.
Kadar tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi syarat ekspor.
“Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelas Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69. (Red)
