Revitalisasi Pasar Kranji Baru 7 Tahun Tak Rampung, Pemkot Bekasi Dilaporkan

Info Daerah - Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB
Revitalisasi Pasar Kranji Baru 7 Tahun Tak Rampung, Pemkot Bekasi Dilaporkan
 (Pedagang Pasar Kranji Baru yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar (RWP) melaporkan Pemerintah Kota Bekasi ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI terkait revitalisasi Pasar Kranji Baru yang belum rampung selama tujuh tahun, Senin (8/6/2026).)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Revitalisasi Pasar Kranji Baru di Kecamatan Bekasi Barat kembali menjadi sorotan. Proyek yang digadang-gadang menjadi pasar modern dan salah satu proyek unggulan Kota Bekasi itu hingga kini belum juga rampung meski telah berjalan hampir tujuh tahun.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, pedagang Pasar Kranji Baru yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar (RWP) bersama perwakilan pedagang dan tokoh masyarakat resmi melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Senin (8/6/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru yang hingga kini belum selesai.

“Kami segenap pengurus RW Pasar Kranji telah melaporkan Pemkot Bekasi ke Kejaksaan Agung karena kami menilai Pemkot Bekasi tidak serius menangani persoalan revitalisasi Pasar Kranji,” ujar Ketua RWP Pasar Kranji Baru, Rosmawansyah Mahadi atau Wawan, kepada Infodaerah.com, Selasa (9/6/2026).

Menurut Wawan, laporan yang disampaikan tidak hanya berupa pengaduan, tetapi juga dilengkapi sejumlah dokumen dan bukti pendukung.

“Jadi kami bukan hanya membawa laporan, tetapi juga bukti-bukti terkait permasalahan tersebut,” katanya.

Baca jugaPenyidikan Kasus MCK Bantargebang Melebar, LINAP Dukung Pendalaman PKS Revitalisasi Empat Pasar

Dalam surat pengaduan bernomor A/04/RWP-PKBB/50/VI/2026, pelapor menyertakan 10 bundel dokumen pendukung. Mereka menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam proyek revitalisasi yang telah berjalan sejak 2018.

Laporan tersebut menyebut dugaan keterlibatan PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB) selaku pemenang tender proyek, bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam proses lelang dan pelaksanaan kerja sama revitalisasi pasar. Pelapor menduga terdapat rekayasa dalam proses penunjukan perusahaan maupun pelaksanaan perjanjian kerja sama.

Salah satu poin yang menjadi dasar pengaduan adalah dugaan pelolosan PT ABB sebagai pemenang tender secara tidak wajar. Dugaan itu mengacu pada Surat Undangan Rapat Instansi Terkait yang diterbitkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.

Menurut pelapor, surat tersebut berisi tindak lanjut atas permohonan PT ABB agar ditetapkan sebagai pemenang proyek. Padahal, mereka menilai perusahaan tersebut tidak menunjukkan kinerja yang baik sejak awal pelaksanaan revitalisasi.

Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan potensi kerugian daerah yang muncul selama proyek berjalan. Salah satunya terkait penggunaan lahan produktif untuk Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang yang dinilai berpotensi mengurangi kompensasi yang seharusnya diterima Pemkot Bekasi.

Baca jugaKasus MCK Dibongkar, LINAP Minta Kejari Usut Adendum PKS Revitalisasi Bantargebang

Dalam laporannya, RWP Pasar Kranji Baru juga mengungkap dugaan penunggakan kewajiban pajak oleh PT ABB. Perusahaan disebut telah menerima uang muka atau down payment (DP) dari pedagang yang di dalamnya termasuk komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Namun, menurut pelapor, kewajiban penyetoran pajak tersebut hingga kini belum dipenuhi.

Selain itu, PT ABB juga disebut belum membayarkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak September 2025.

RWP Pasar Kranji Baru juga menyoroti dugaan wanprestasi PT ABB terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi pasar. Akibat proyek yang belum selesai, para pedagang mengaku mengalami kerugian ekonomi karena berkurangnya aktivitas usaha serta ketidakpastian dalam menjalankan perdagangan.

“Kami merasa Pemkot Bekasi tidak serius menangani persoalan yang merugikan para pedagang. Jumlah pedagang di Pasar Kranji Baru terus berkurang. Dari semula lebih dari 1.200 pedagang, kini tersisa sekitar 800 pedagang. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan agar kebenaran dapat terungkap serta hak-hak pedagang dapat terpenuhi,” tegas Wawan.

Baca jugaKasus MCK Bantargebang Dikembangkan, Kejari Kota Bekasi Dalami PKS Empat Pasar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru senilai Rp140 miliar melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) itu tertuang dalam PKS Nomor 2399 Tahun 2019 dari Pemkot Bekasi dan Nomor 23.12/ABB-Bks/2019 dari PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB).

Pembangunan yang ditargetkan rampung pada 2021 tersebut hingga kini belum selesai, meski telah diperpanjang melalui Addendum PKS Nomor 136 Tahun 2025. (Red)

1 Komentar pada “Revitalisasi Pasar Kranji Baru 7 Tahun Tak Rampung, Pemkot Bekasi Dilaporkan”

  1. […] Baca juga : Revitalisasi Pasar Kranji Baru 7 Tahun Tak Rampung, Pemkot Bekasi Dilaporkan […]

Tinggalkan Komentar

Close Ads X