INFODAERAH.COM | PAKUPATAN – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melalui Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi menggelar diskusi mengenai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Kampus Untirta Pakupatan, Sabtu (14/10).
Dr. Idi Dimyati, M.I.Kom, Dosen Mata Kuliah Komunikasi dan Keterbukaan Informasi, memandu diskusi yang di hadiri oleh puluhan mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi.
Diskusi berfokus pada urgensi perlindungan data pribadi di tengah maraknya ancaman penipuan di era digital.
Dr. Idi Dimyati menekankan bahwa UU ini berperan sebagai benteng hukum yang mengawal privasi individu serta mengatur penggunaan data pribadi.
“Adanya UU Perlindungan Data Pribadi harus menjadi jaminan bagi seluruh lapisan masyarakat agar data pribadi mereka terlindungi,” ujar Dr. Idi.
Baca berita :
Diskusi Keterbukaan Informasi Publik di FISIP Untirta: Menggali Lebih Dalam UU No. 14 Tahun 2008
Dalam diskusi tersebut, beberapa poin penting di bahas, termasuk urgensi penyusunan aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang berkaitan dengan UU ini.
Selain itu, di bahas pula perlunya pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi sesuai amanat UU agar pengawasan di lapangan berjalan efektif.
Idris Kusumanegara, mahasiswa pascasarjana Ilmu Komunikasi Untirta dan ketua kelompok diskusi, menambahkan, “Pemerintah harus melibatkan kelompok civil society, akademisi, serta pakar kebijakan publik lainnya untuk memperkaya aturan yang sedang di bahas.”
Forum diskusi ini tidak hanya menjadi wadah berbagi pengetahuan, tetapi juga refleksi dari komitmen Pascasarjana Ilmu Komunikasi FISIP Untirta dalam mendukung penyebaran pemahaman mengenai hak-hak Perlindungan Data Pribadi di kalangan akademik dan masyarakat.