INFODAERAH.COM, TANGERANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah elektronik di wilayah Provinsi Banten. Sertifikat tersebut diberikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada masyarakat Banten, Pj. Gubernur Banten, dan masing-masing Kepala Daerah di Provinsi Banten, termasuk Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan.
Penyerahan Sertifikat sekaligus Deklarasi 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi dan Implementasi Sertifikat Elektronik se-Provinsi Banten ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel Kota Tangerang, pada Kamis (30/5/2024).
Menteri AHY menjelaskan beberapa keuntungan kota dinyatakan kota lengkap atau wilayahnya sudah terpetakan dan terdaftar tanahnya, yakni masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya termasuk para investor, meminimalisasi sengketa dan konflik pertanahan, mempersempit ruang gerak mafia tanah, serta mempermudah pemerintah daerah melakukan penataan wilayah.
Baxa berita: Pj Bupati Lebak Tinjau Lokasi Argowisata Bersama Stafsus Kemendagri
Terkait peluncuran layanan sertifikat elektronik hak tanah yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN, hal tersebut merupakan komitemen Kementerian ATR/BPN melaksanakan transformasi digital yang diharapkan bisa semakin memberikan kemudahan layanan untuk masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat elektronik ini semoga masyarakat semakin dimudahkan dalam memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, akuntabel, dan transparan. Sertifikat elektronik ini juga semoga masyarakat bisa mengerti, maka Kakanwil dan Kakan Pertanahan perlu ada sosialisasi kepada masyarakat untuk sertifikat elektronik ini,” ucap Menteri AHY.
Sementara itu Pj. Bupati Lebak seusai menerima sertifikat elektronik hak pakai sebidang tanah dari Menteri ATR/Kepala BPN mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN atas dukungannya untuk pemerintah daerah dan masyarakat. Senada dengan Menteri ATR/Kepala BPN, ia berharap implementasi layanan sertifikat elektronik dapat mendorong percepatan layanan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
Baca berita: Pemkab Lebak Terima Sertifikat Lahan eks HGU Cikapek 52 Hektar Untuk Agrowisata
“Syukur alhamdulillah kita sudah menerima sertifikat tanah elektronik hak pakai ini dan ini akan kita manfaatkan untuk pembangunan Lebak. Juga semoga dengan hadirnya sertifikat elektronik dapat semakin mempermudah masyatakat dapat memperoleh layanan,” imbuh Pj. Bupati Iwan.
Sebagai informasi, sertifikat elektronik yang diserahkan oleh Menteri ATR/ Kepala BPN pada kesempatan ini sebanyak 18 sertifikat tanah mencakup sertifikat perorangan, badan hukum, BUMD, wakaf, dan retribusi tanah.