Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Terima Warga Yang Tolak Pembagunan TPU Komersial

Info Daerah - Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:29 WIB
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Terima Warga Yang Tolak Pembagunan TPU Komersial
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KABUPATEN BEKASI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menerima Warga Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur.

Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sertajaya (FMS) mengelar aksi protes pembangunan tempat pemakaman komersial di wilayahnya di gedung DPRD, Jumat (23/8/24).

Warga menyampaikan agar pembangunan tempat pemakaman komersial di wilayahnya dibatalkan karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011 – 2031.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam menyebutkan bahwa warga memiliki dasar yang kuat menolak pembagunan tersebut.

“Jadi warga menolak bukan tanpa dasar, tetapi ada dasarnya. Karena peruntukan lahan disitu adalah untuk perindustrian dan gudang, bukan untuk pemakaman. Jadi menyalahi tata ruang. Kalaupun mau memaksakan ya harus menunggu adanya perubahan tata ruang (Perda RTRW) dan itu pun membutuhkan waktu,” kata Saeful Islam.

Untuk itu, Saiful menyampaikan pihaknya akan merekomendasikan agar segala aktivitas mengenai rencana pembangunan tempat pemakaman komersial Eternity Memorial Park di Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang oleh PT. Camp dihentikan sementara.

“Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sudah melakukan protes ke Kementerian ATR bahwasanya lahan itu adalah untuk industri dan pergudangan. Nanti akan ada KPPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) nah nanti disitu keliatan tuh rekomendasinya bahwasanya ini tidak bisa diteruskan periziannya atau seperti apa,” ucapnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan VII, Bekasi yang meliputi Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan itu menegaskan pemerintah tidak mengahalangi investor untuk berusaha di Kabupaten Bekasi sepanjang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.

“Jadi jangan mentang-mentang bisa mengurus ke pusat melalui OSS, lantas pengembang mengabaikan peraturan daerah, lokal wisdom (kearifan lokal) dan lainnya,” kata dia.

Sementara Kuasa Hukum PT. Camp, Anggiat Anju Hutasoit mengatakan pihaknya telah memenuhi semua perijinan yang dibutuhkan dan sudah berdialong dengan warga.

“Semuanya sudah kami tempuh dan kami peroleh. Tidak ada kami langgar apapun dan tidak ada juga hak warga untuk menolak itu. Namun kami tetap mengedepankan lokal wisdom. Kami datangi semuanya, namun demikian selalu miss komunikasi,” kata dia.

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada lima jenis izin yang diperoleh pihak pengembang terkait rencana pembangunan tempat pemakaman komersial tersebut.

“KPPR kita sudah dapat, NIB sudah dapat, SPPL sudah dapat, KBLI-nya sudah dapat bahkan untuk PP No 5 tahun 2021 sudah ada tembusannya kesini ,” kata dia.(Advetorial)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X