INFODAERAH.COM, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagperin) berencana untuk meningkatkan fungsi pasar tradisional menjadi perkantoran, pusat kegiatan, hingga hunian susun. Rencana ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi nomor 8 tahun 2025 yang diteken pada akhir Mei lalu.
Menurut Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi, Budiman, pasar tradisional tidak hanya berfungsi sebagai tempat jual-beli, tetapi juga dapat digunakan untuk berbagai kegiatan lainnya.
“Kita akan sosialisasikan. Pasar ini memenuhi semua persyaratan untuk menjadi tempat berkumpul masyarakat,” kata Budiman.
Budiman juga melihat konsep bangunan mixed use mulai digandrungi di wilayah perkotaan. Konsep ini menggabungkan mall dengan hunian vertikal oleh pengembang. Penerapan konsep Mix Use ini di pasar rakyat akan menggabungkan pasar tradisional dengan hunian susun.
“Jadi kira-kira pasar kita juga akan bermetamorfosis menjadi seperti itu,” tambahnya.
Dengan rencana ini, pasar tradisional di Kota Bekasi diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan masyarakat yang lebih luas, tidak hanya sebagai tempat jual-beli, tetapi juga sebagai tempat berkumpul dan beraktivitas.(Adv)