Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di DAS, Kadistaru: Patuhi Regulasi Tata Ruang

Info Daerah - Kamis, 10 Juli 2025 - 20:59 WIB
Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di DAS, Kadistaru: Patuhi Regulasi Tata Ruang
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron. Foto: Istimewa (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS). Pada Selasa, 8 Juli 2025, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama unsur terkait melakukan survei lapangan dan mengawal proses pembongkaran mandiri sebuah bangunan tak berizin di Jalan M. Hasibuan.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang. Ia menyampaikan bahwa tiap pembangunan wajib memiliki izin resmi dan mengikuti peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan. “Kami mengapresiasi langkah pemilik bangunan yang kooperatif membongkar secara mandiri,” ujarnya.

Penertiban ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Bekasi yang lebih tertib dan nyaman. Pemerintah Kota Bekasi juga ingin menjaga fungsi ekologis daerah aliran sungai dan mencegah risiko banjir yang sering terjadi akibat penyempitan badan air oleh bangunan liar.

Proses pembongkaran berjalan lancar dengan pengawasan langsung dari petugas Dinas Tata Ruang, Satpol PP, dan unsur aparat wilayah setempat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban tata ruang kota yang lebih manusiawi namun tetap tegas.

Dzikron mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mendirikan bangunan, terutama di kawasan vital seperti DAS. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh terhadap regulasi tata ruang dan menjaga kelestarian lingkungan.(Adv)

 

Tinggalkan Komentar

Close Ads X