INFODAERAH.COM, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menetapkan status darurat lingkungan menyusul terjadinya longsor di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang beberapa waktu lalu. Longsor tersebut berdampak signifikan terhadap sistem pengelolaan sampah dan kinerja fasilitas Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD).
Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, mengungkapkan bahwa kejadian ini tidak hanya menghambat operasional TPA, tetapi juga memicu antrian panjang kendaraan pengangkut sampah dari berbagai wilayah.
“Sudah pemerintah menetapkan kondisi darurat terkait dengan lingkungan, karena sudah mempengaruhi kinerja, ada PALD dan juga TPA itu sendiri. Sehingga terjadinya antrian yang cukup panjang dan lama,” ujar Tri kepada wartawan, Jumat (11/7/25).
Ia menambahkan bahwa situasi ini memerlukan langkah-langkah strategis dan cepat agar pelayanan publik tidak terganggu. Pemkot Bekasi bersama tim teknis telah sepakat bahwa kondisi TPA saat ini termasuk dalam kategori darurat.
“Jadi, harus diambil langkah-langkah strategis. Kemudian, sudah ada kesepakatan bahwa dari tim menyatakan itu sudah dalam kondisi darurat,” ucapnya.
Sebagai bentuk penanganan, Pemkot telah mengusulkan pengeluaran dana dari pos Biaya Tak Terduga (BTT) untuk pemulihan dan penanganan dampak bencana tersebut.
“Oleh karena bencana, tentu harus dikeluarkan terkait biaya tak terduga (BTT). Kemarin sudah diusulkan sekitar 3 sampai 4 miliar rupiah berkaitan recovery, sehingga jangan sampai kinerja TPA dan PALD menjadi terganggu,” jelas Tri.
Pemerintah Kota Bekasi juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan dilakukan secara maksimal dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(Sar/Red)