Pemkot Bekasi Wajibkan ASN Dampingi Anak di Hari Pertama Sekolah

Info Daerah - Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:05 WIB
Pemkot Bekasi Wajibkan ASN Dampingi Anak di Hari Pertama Sekolah
 (Walikota Bekasi Tri Adhianto)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas dan menyentuh sisi kemanusiaan dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat untuk mendampingi anaknya ke sekolah di hari pertama. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.2.5.1/3086-DPPPA.PHA yang diteken oleh Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono.

Kehadiran orang tua di hari pertama sekolah bukan hanya soal kehadiran fisik, tetapi kehadiran emosional yang menumbuhkan rasa aman, percaya diri, dan keterikatan psikologis anak terhadap lingkungan sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.

Surat edaran ini memuat lima poin strategis yang harus dijalankan seluruh stakeholder pendidikan, khususnya orang tua dan guru, yaitu:

1. MPLS wajib berlangsung aman, tertib, dan menyenangkan.
2. Pendampingan orang tua di hari pertama menjadi simbol aksi konkret Sekolah Ramah Anak.
3. Lingkungan sekolah harus bebas dari kekerasan.
4. Kehadiran orang tua adalah bentuk nyata keterlibatan emosional.
5. Rute aman dan ramah anak ke sekolah juga menjadi perhatian.

Wali Kota Tri Adhianto menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik. Setelah mendampingi anak, seluruh ASN wajib kembali ke tempat tugas masing-masing.

“Ini bukan minta cuti. Ini adalah momen penyeimbang antara tugas negara dan kewajiban moral sebagai orang tua,” tegasnya.(Sar/Red)

Tinggalkan Komentar

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X