Hasil Pengintaian Panjang, Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan di Jalinsum

Info Daerah - Sabtu, 27 September 2025 - 19:06 WIB
Hasil Pengintaian Panjang, Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan di Jalinsum
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LAMPUNG SELATN – Tim Tekab 308 Polsek Natar akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau pemerasan yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya depan Pabrik Aspal Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jumat (26/9/2025) siang.

Pelaku yang ditangkap berinisial Rojali alias Jali (32), warga Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran saat sedang melakukan aksinya. Sementara seorang rekannya masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Kapolsek Natar AKP Budi Howo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menjelaskan penangkapan ini berhasil setelah tim melakukan hunting crime di jalur lintas yang rawan aksi perampasan.

“Kami melakukan pengintaian, mengikuti pola pergerakan pelaku, dan menunggu saat yang tepat. Begitu ada momentum, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus salah satu pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (27/9/2025).

Baca juga: Polri Mutasi 60 Perwira, Dankorbrimob dan Sejumlah Kapolda Berganti

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sepeda motor Vega R warna hijau hitam tanpa pelat, sebilah badik, serta ponsel milik korban.

Hasil pemeriksaan awal, Budi Howo mengungkapkan bahwa kepada penyidik pelaku Rojali alias Jali
sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di jalur lintas dengan modus menodong, memukul, dan merampas barang korban.

“Pelaku mengaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba,” kata Budi.

Kasus ini terungkap, kata Budi hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat karena tindakan pelaku yang meresahkan.

“Ini membuktikan bahwa kolaborasi polisi dan masyarakat sangat penting. Informasi dari warga menjadi bahan bagi kami dalam proses penyelidikan,” kata Budi Howo.

Ia menuturkan proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu dan kesabaran, karena polisi tidak bisa asal melakukan penangkapan dan tanpa bukti, sehingga polisi harus memastikan dulu pelakunya.
bagaimana modusnya, baru kemudian bergerak. “Jadi, penangkapan ini adalah buah dari kerja penyelidikan yang serius,” ujarnya.

Baca juga :Polri Ungkap Sindikat Pembobol Rekening Dormat Rp204 miliar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Pada kempatan itu, Budi Howo  kembali mengigatkan masyarakat agar lebih waspada ketika saat melintas di jalur rawan.

“Hindari bepergian sendirian di jam sepi, gunakan kunci ganda saat parkir, jangan membawa barang berharga secara mencolok, dan segera laporkan jika melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan,” imbau Budi Howo.

Menurutnya, bahwa keamanan tidak hanya tugas dari aparat kepolisi tetapi hasil dari kerja sama semua pihak.

“Kami akan terus berupaya hadir di lapangan, namun partisipasi masyarakat tetap menjadi kunci utama menciptakan rasa aman,” pungkasnya. (Nizar)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X