INFODAERAH.COM, SERANG – Anggota Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten,Ubaedillah menyampaikan ada dua rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2025 saat ini sedang dikebut pembahasannya.
“Ada Raperda inisiasi dari DPRD yang tengah tahap penyusunan agar benar-benar sempurna bai dari sisi subtansinya agar perda ini menjadi dasr hukum yang kuat sebelum dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Ubaedillah kepada infodaerah.com, Senin (17/11/2026).
Baca juga : Ubaedillah : Pemprov Banten Perlu Gerak Cepat, Gali Potensi PAD Belum Tersentuh
Ia merincikan, pertama adalah Raperda Pemberdayaan, Penataan, pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, koperasi dan UMKM diusulkan oleh komisi II. Lalu kedua, Raperda tentang Perubahan atas perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan lingkungan hidup diusulkan komisi IV.
“Terkait raperda Pemberdayaan, Penataan, pengembangan dan perlindungan Ekonomi Kreatif, koperasi, dan UMKM, nantinya ini akan memperkuat landasan hukum dalam mengembangkan peran koperasi dan UMKM di Banten yang nanti berdaya saing global,” tuturnya Politisi Partai PDI Perjuangan ini.
Baca juga : Ketua DPRD Banten Terima Audensi Ojol Serang Bersatu
Menurutnya, Raperda ini diusulkan karena melihat Provinsi Banten memiliki potensi ekonomi kreatif. Namun sayangnya itu belum dikembangkan secara optimal, sehingga belum memberikan banyak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Raperda bila sudah jadi Perda akan menjadi pedoman strategis dalam pengembangan potensi lokal Banten, memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM dan Koperasi, serta mendorong inovasi dan adopsi teknologi oleh pelaku ekonomi kreatif,” jelasnya.
Baca juga : Peringatan Hari Pahlawan 2025, Ketua DPRD Banten Ikuti Upacara Ziarah di TMP Ciceri
Ubaedillah menjelaskan Raperda ini akan mengatur berbagai kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif, mulai dari akses permodalan, pelatihan, infrastruktur hingga fasilitas promosi yang akan didukung oleh pemerintah.
Selain itu, dalam rapeda ini diatur pemberian intensif atas Fasilitas Kekayaan Intelektual (HKI) dan kreatifitasnya akan di lindungi
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim usaha yang lebih mendukung dan memberdayakan para pelaku industri kreatif,” ungkapnya.
Baca juga : Gubernur Banten Perlu Komitmen Bersama Mencegah Bullying
Selain itu, terkait Raperda Perubahan atas perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan lingkungan hidup disusun bertujuan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, menjamin partisipasi masyarakat serta kewajiban pemulihan lingkungan oleh pelaku industri.
“Raperda ini juga mengatur konservasi, penghijauan, mitigasi bencana akibat perubahan iklim, serta kewajiban edukasi publik berkelanjutan.Ada sanksi administratif maupun pidana bagi siapapun yang melanggar ketentuan dalam Raperda ini,” ujarnya.
Kemudian, Raperda ini memasukkan muatan lokal, di antaranya perlindungan kawasan adat Baduy, konservasi pesisir, rehabilitasi hutan dan lahan kritis, serta perlindungan satwa endemik.
“Dengan norma yang diatur, Raperda ini diharapkan menjadi instrumen nyata untuk mengatasi pencemaran, deforestasi, dan dampak perubahan iklim, sekaligus memastikan pembangunan di Banten berjalan berkelanjutan,” pungkasnya. (Advetorial/Red)