Kejati Sumsel Tahan Tersangka WS Terkait Dugaan Kasus Kredit Bank Plat Merah

Info Daerah - Rabu, 19 November 2025 - 08:36 WIB
Kejati Sumsel Tahan Tersangka WS Terkait Dugaan Kasus Kredit Bank Plat Merah
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Ketut Sumedana (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, SUMSEL -Kejaksaan Tingggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sriwijaya Andal Lestari (SAL), insial WS.  Ia di amankan atas  kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Bank Plat Merah.

Kejati Sumsel sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka pada Senin, 10 November 2025. Sementara Tersangka WS belum ditahan karena sedang sakit dan dalam perawatan.

Baca juga : Kejati Sumsel Naikan status Dugaan Korupsi KUR Mikro Ke Peyidikan

Penahanan WS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumsel yang berlaku selama 20 hari terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rutan Klas I Pakjo Palembang.

“Hari ini satu tersangka lagi sudah datang di kantor kami mulai dari pagi dan menyidik sudah melakukan suatu periksaan secara intensif terkait juga kesehatan dan juga pemeriksaan dan menurut penyidik layak untuk dilakukan suatu proses penanganan atas nama tersangka WS,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Senin, (17/11/2025).

Baca jugaKejati Sumsel Serahkan Tersangka ‘Jaksa Gadungan’ ke Kejari Ogan Komering Ilir

Sementara, Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, S.H., M.H. menjelaskan, hasil pemeriksaan penyidik menemukan Tersangka WS dalam perkara ini berperan sebagai pihak yang memiliki otoritas penuh terkait pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Tersangka WS juga berperan menandatangani pengajuan fasilitas pinjaman ke bank BUMN sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL.

“Di samping itu ada lagi satu tambahan bahwa dia yang berurusan dengan para pejabat di bank pelat merah itu dalam rangka pengurusan maupun realisasi pencernaan kredit,” ujar Aspidsus.

Baca jugaKejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Ditambahkan Kajati Sumsel, pokok inti perkara dari perkara ini adalah bahwa persyaratan formalitas dan teknis kepada bank BUMN belum terpenuhi namun pencairan kredit sudah dilakukan seluruhnya.

Dalam perkembangannya, pihak perusahaan diketahui tidak mampu mengembalikan dana pinjaman kredit yang dicairkan sehingga kondisinya menjadi macet.

“Sehingga total pembiayaannya adalah sebagaimana total peminjaman,” ungkap Kajati.

Dengan tertangkapnya seluruh tersangka, Kajati Sumsel menegaskan perkara ini akan terus berkembang dan pimpinan akan terus meminta kepada tim penyidik untuk secara intensif melakukan pemeriksaan kepada saksi sehingga pengembangan perkara ini akan tuntas ke depannya. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X