INFODAERAH.COM, SERANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mendesak segera dibentuk peraturan daerah (perda) pertama yang secara khusus mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk melindungi ekosistim laut, meningkatkan kesejahteraan pesisir serta mendorong kemajuan kelautan dan perikanan di Provinsi Banten
Menurut Juru Bicara Komisi II DPRD Banten, TB Roy Fachroji Basuni, Provinsi Banten memiliki sumber daya kelautan yang sangat besar, namun hingga kini belum memiliki kebijakan daerah yang secara khusus mengatur pengelolaan sumber daya pengelolaan kelautan dan perikanan.
“Provinsi Banten 25 tahun belum memiliki peraturan pengelolaan sumber daya pengelolaan kelautan dan perikanan,untuk memberikan kepastian hukum kemamanfaatan dan keadilan bagi masyarakat,” ungkap TB Roy Fachroji Basuni.
Roy menjelaskan, Banten memiliki garis pantai sepanjang 499,62 kilometer, menghadap Samudera Hindia 136, 62 km, laut Jawa 127,10 km dan selat sunda 233, 90 km. Banten memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang cukup besar.
“Dari Potensi lestari 847, 500 ton di laut jawa dan 65.656 ton di samudra hindia sebesar 65.656 ton, saat ini
117, 170 ton per tahun yang baru dimanfaatkan. Sementara sumber daya lahan yang baru dimanfaatkan untuk budidaya perikanan sebesar 33,756,76 ha dari luas area 153,412 ha atau 22 persen,” kata TB Roy Fachroji Basuni saat agenda penyampaian penjelasan Komisi II selaku pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Banten pada Rapat Paripurna DPRD Banten, Kamis (27/11/25).
Selain itu, Komisi II menemukan peristiwa penangkapan yang berlebihan, Illegal fishing (penangkapan ikan ilegal) dan destructive fishing dilaut atau perairan umum daratan pelaku usaha distribusi hasil perikanan serta pengawasan pengelola hasil perikanan dan hasil konserpasi lainnnya.
“Ini hanya menimbulkan kerugian bagi negara tapi juga mengancam kepentingan nelayan pembudiaya ikan, iklim industri dan usaha perikanan,”
TB Roy juga menyampaikan, Rancangan peraturan daerah tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kelautan sampai 12 mil. Hal ini menjadi dasar hukum bagi provinsi banten untuk melakukan pengaturan dan pengelolaan kelautan dan kelautan.
“Kami berharap raperda ini menjadi instrumen hukum yang kuat untuk melindungi ekosistim laut, meningkatkan kesejahteraan pesisir serta mendorong kemajuan kelautan dan perikanan di provinsi banten,” ungkapnya. (Advetorial / Red).