Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Daerah Dilanda Banjir, Kemendagri Turun Tangan

Info Daerah - Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:36 WIB
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Daerah Dilanda Banjir, Kemendagri Turun Tangan
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM. JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah saat daerahnya tengah dilanda banjir dan tanah longsor.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan keprihatinan atas informasi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan sedang berada di Tanah Suci. Kita ketahui bersama, Aceh Selatan adalah salah satu wilayah yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor,” kata Benni dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, (06/12/2025).

Baca jugaKejaksaan se-Sumatera Turun Tangan Bantu Korban Banjir dan Longsor

Benni menegaskan kehadiran kepala daerah sangat diperlukan di tengah situasi darurat, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.

“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menghubungi Mirwan untuk meminta klarifikasi dan memerintahkan segera pulang ke Aceh.

“Bapak Mendagri sudah telepon langsung. Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” kata Benni.

Baca jugaBanggar DPR RI : Pemerintah Dapat Gunakan Dana On Call Rp4 T untuk Bencana Sumatera

Menurut Benni, tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan begitu Mirwan kembali ke Tanah Air. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur dan ketentuan hukum dipatuhi.

Benni menambahkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan.

Penolakan itu tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Aceh saat ini berstatus tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan yang menetapkan status tanggap darurat banjir dan longsor melalui keputusan Bupati Mirwan sendiri. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X