Kemendagri Tegaskan Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Wilayah Saat Bencana

Info Daerah - Senin, 8 Desember 2025 - 19:25 WIB
Kemendagri Tegaskan Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Wilayah Saat Bencana
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, saat konferensi pers usai laporan kinerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing ketika bencana melanda. Ia menyampaikan hal itu kepada awak media seusai konferensi pers laporan kinerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (08/12/2025).

Menurut Bima, arahan Presiden Prabowo Subianto sudah jelas: kepala daerah harus berada di lapangan untuk memimpin koordinasi penanganan darurat.

“Ya tentu, karena bupati, wali kota itu kan pemimpin dari Forkopimda. Bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Jadi wewenangnya, otoritasnya, ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda,” kata Bima.

Baca jugaMendagri Usul Bantuan Rp2 Miliar, Prabowo Naikkan Jadi Rp4 Miliar per Daerah

Ia mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berulang kali mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi pada November–Desember 2025. Setelah menerima laporan BMKG soal cuaca ekstrem, Mendagri menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan kepala daerah mengambil langkah strategis.

Karena itu, kata Bima, absennya kepala daerah saat terjadi bencana menjadi perhatian khusus. “Kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, tentu perlu dilakukan investigasi,” ujarnya.

Baca jugaBupati Aceh Selatan Umrah Saat Daerah Dilanda Banjir, Kemendagri Turun Tangan

Bima mengungkapkan Bupati Aceh Selatan kini tengah diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait keberangkatannya ke luar negeri saat daerahnya dilanda bencana. Ia menuturkan, sanksi yang dapat dijatuhkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung.

“Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.

Baca jugaWamendagri : Sinergi Ekosistem Pariwisata Jadi Kunci Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Bima juga menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap kepala daerah, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam keberangkatan.

“Aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan,” terangnya.(Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X