INFODAERAH.COM, KAB.BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi meluncurkan Aplikasi Layanan Satu Pintu, sebuah sistem digital terintegrasi yang menyatukan layanan perizinan dan non-perizinan dalam satu platform. Peluncuran digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (12/1/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan, kehadiran aplikasi ini merupakan langkah konkret dalam mempercepat transformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, sektor perizinan memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kepercayaan masyarakat.
Peluncuran Aplikasi Layanan Satu Pintu ini juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK Area 6, khususnya pada sektor perizinan dan pelayanan publik.
Baca Juga : Jelang Ramadan 2026, Kemendagri Minta Pemda Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
“Pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan merupakan indikator utama tata kelola pemerintahan yang baik. Layanan perizinan dan non-perizinan sangat strategis karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan investasi,” ujar Asep dalam sambutannya.
Memasuki tahun 2026, Asep menyampaikan komitmen Pemkab Bekasi untuk menjadikan daerahnya sebagai salah satu destinasi investasi utama di Jawa Barat. Ia menilai, keunggulan daerah tidak hanya ditentukan oleh letak geografis, tetapi juga oleh kemudahan berusaha yang didukung sistem pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pelayanan terpadu satu pintu kini tidak lagi sebatas pemusatan loket, melainkan telah bertransformasi menjadi sistem digital terintegrasi yang dapat diakses masyarakat dan pelaku usaha secara mandiri.
“Saya instruksikan tidak boleh lagi ada hambatan birokrasi manual. Masyarakat harus bisa mengajukan, memantau, dan mengetahui status perizinannya kapan saja dan di mana saja,” tegasnya.
Asep juga menekankan pentingnya transparansi biaya dan kepastian waktu layanan guna menutup celah praktik pungutan liar. Dengan sistem digital ini, pemohon tidak lagi berinteraksi langsung dengan dinas teknis dalam proses perizinan.
“Setiap jenis layanan harus punya durasi dan biaya yang jelas. Semua lewat aplikasi, semua tercatat,” ujarnya.
Selain itu, integrasi antar perangkat daerah ditegaskan harus berjalan optimal. Seluruh dinas teknis kini berada dalam satu sistem sehingga keterlambatan proses dapat langsung terdeteksi dan dievaluasi.
“Kalau ada yang lambat, kelihatan di sistem. Dinas teknis yang ngeyel pasti ketahuan. Kita mau bersih-bersih birokrasi,” kata Asep.
Untuk mendukung pelayanan yang responsif, Pemkab Bekasi juga menyiapkan call center 24 jam. Asep bahkan menyatakan siap menerima laporan langsung jika masih ditemukan kendala dalam pelayanan.
“Kalau masih lambat, lapor. Ada call center 24 jam. Kalau perlu, saya siapkan nomor khusus, langsung ke saya,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Juanda Rahmat menjelaskan, aplikasi ini dirancang untuk menyederhanakan proses bisnis birokrasi sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.
“Seluruh proses perizinan kini terukur dan dapat dipantau. Sistem dilengkapi early warning, sehingga pemohon, kepala dinas, hingga pimpinan daerah akan mendapat notifikasi jika mendekati batas waktu layanan,” jelas Juanda.
Ia menambahkan, terdapat lebih dari 16 jenis layanan perizinan dengan waktu penyelesaian yang bervariasi, mulai dari 7 hari, 14 hari, 28 hari, hingga 180 hari, tergantung jenis perizinannya.
“Jika berkas tidak lengkap, sistem otomatis mengembalikan ke akun pemohon dan proses berhenti. Jadi sekarang jelas sudah sampai mana izin diproses dan apa kendalanya,” pungkasnya. (Red)