INFODAERAH.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang kepala desa sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada akhir 2025. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. Dari total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, tercatat sekitar 601 jabatan perangkat desa masih kosong.
“Informasi ini kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025–2030, bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Peran Tim 8 dan Modus Pemerasan
Menurut Asep, sejak November 2025, Sudewo telah membahas pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya. Ia kemudian menunjuk sejumlah kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal dengan sebutan “Tim 8”.
Dalam praktiknya, Abdul Suyono (YON) dan Sumarjiono (JION) menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa. Berdasarkan arahan Sudewo (SDW), tarif awal ditetapkan sebesar Rp125 juta per calon.
Namun, tarif tersebut kemudian di-mark up menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa.
“Besaran tarif tersebut sudah dinaikkan oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” kata Asep.
Ancaman dan Barang Bukti Rp2,6 Miliar
KPK juga mengungkap adanya dugaan ancaman dalam proses pengumpulan uang. Calon perangkat desa yang tidak mengikuti ketentuan disebut-sebut tidak akan mendapat kesempatan pengisian jabatan di tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun bersama Sumarjiono, yang kemudian diduga akan diserahkan kepada Sudewo.
Dalam operasi penindakan, tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp2,6 miliar dari penguasaan JAN, JION, dan SDW.
Empat Tersangka dan Penahanan
Setelah penyelidikan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka, yaitu:
Sudewo (SDW) Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono (YON), Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JIO), Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN), Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20.
Sebelumnya, Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1). Ia sempat diperiksa di Polres Kudus, kemudian di Semarang, sebelum akhirnya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta. (Red)