INFODAERAH.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers sekaligus mencegah praktik kriminalisasi.
MK menilai penggunaan instrumen penuntutan hukum baik pidana maupun perdata terhadap wartawan yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.
“Wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1/2026).
Menurut Mahkamah, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif terhadap wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas equality before the law. Sebaliknya, perlindungan tersebut justru diperlukan untuk mewujudkan keadilan substantif dalam sistem demokrasi.
“Pemberian perlindungan hukum kepada wartawan merupakan instrumen konstitusional, bukan pengecualian hukum,” kata Guntur.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I MK. Perkara tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik perlindungan terhadap wartawan.
Mahkamah menegaskan, fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif, serta tidak terpisahkan dari norma utama pasal tersebut.
Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, serta etika jurnalistik.
Namun demikian, MK juga menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut berlaku sepanjang wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan represif,” ujar Guntur.
Dalam kerangka yang lebih luas, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers sebagai bagian dari sistem hukum yang menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan fondasi kehidupan demokrasi yang sehat. Perlindungan hukum bagi wartawan tidak hanya melindungi profesi, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya. (Red)