Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Guru Honorer SDN 21

Info Daerah - Kamis, 22 Januari 2026 - 15:09 WIB
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Guru Honorer SDN 21
Dokumentasi foto dari story atau media sosial Kejaksaan Agung RI (Kejagung) (Info Daerah) (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menerapkan mekanisme restorative justice dalam penyelesaian perkara yang melibatkan seorang guru honorer berinisial TWS dan pasangan orang tua murid berinisial RA di SD Negeri 21 Pematang Raman. Proses perdamaian itu dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Jaksa Agung yang mendorong penyelesaian perkara pidana secara berkeadilan, dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial dibanding pemidanaan.

Baca jugaKejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit

Proses mediasi berlangsung di Markas Polres Muaro Jambi sekitar pukul 15.00 WIB. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol, jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi, Kapolres Muaro Jambi, serta sejumlah pihak terkait.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, yang memantau langsung jalannya mediasi, menyatakan kehadiran jaksa peneliti dalam proses tersebut merupakan bentuk sikap proaktif Kejaksaan dalam mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan damai.

“Langkah ini sejalan dengan norma-norma yang diatur dalam KUHAP baru,” ujar Sugeng.

Baca jugaKejari Kota Bekasi Terima Penghargaan dari Pemkot

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan damai antara pihak tersangka dan korban yang diwakili oleh ayah korban. Salah satu poin utama kesepakatan adalah kesediaan pihak orang tua murid untuk saling memaafkan, dengan syarat laporan polisi terhadap mereka yang sebelumnya dilayangkan oleh suami tersangka di Polda Jambi dicabut.

Kesepakatan tersebut bertujuan memulihkan hubungan kedua belah pihak agar dapat kembali berinteraksi tanpa beban hukum maupun konflik berkepanjangan.

Penyelesaian perkara ini menjadi implementasi konkret semangat hukum modern yang menempatkan keadilan restoratif sebagai instrumen utama. Kejari Muaro Jambi berperan aktif mengawal proses mediasi agar perdamaian yang dicapai memiliki dasar hukum yang kuat serta memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

Pendekatan damai ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan bahwa pemidanaan bukan lagi satu-satunya jalan penyelesaian perkara. Paradigma hukum baru menekankan pemulihan keadaan dan rekonsiliasi sosial.

Dalam konteks dunia pendidikan, pendekatan kekeluargaan dinilai lebih relevan guna menjaga harmoni dan iklim belajar yang sehat. Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai di Polres Muaro Jambi, kedua belah pihak sepakat menutup konflik dan fokus pada masa depan pendidikan yang lebih baik.

Kejaksaan Tinggi Jambi menilai penerapan norma baru dalam KUHP dan KUHAP tidak hanya menuntut kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Tidak setiap pelanggaran pidana harus berujung pada penjara, selama masih tersedia ruang perdamaian yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan sosial. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X