OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Info Daerah - Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:06 WIB
OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) setelah perusahaan pembiayaan tersebut dinilai tidak dapat disehatkan. Pencabutan izin tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

PT VIF diketahui berkantor pusat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta. Keputusan pencabutan izin ini diambil setelah OJK menilai perusahaan gagal memenuhi ketentuan perbaikan selama masa status pengawasan khusus.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan belum memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Jumat, 23 Januari 2026.

Pencabutan izin usaha tersebut juga merujuk pada Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024, yang mengatur pengawasan dan tindak lanjut terhadap lembaga pembiayaan.

OJK menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang konsisten dan tegas guna menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT Varia Intra Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi PT VIF antara lain:

  • Menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya;
  • Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi;
  • Memberikan informasi secara jelas kepada debitur dan kreditur terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  • Menunjuk Penanggung Jawab dan Gugus Tugas Layanan bagi debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkannya kepada OJK paling lambat lima hari kerja;
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi debitur dan masyarakat, PT VIF menyediakan layanan informasi melalui telepon dan WhatsApp (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, atau datang langsung ke alamat kantor di Asean Tower Lantai 2, Jakarta Pusat.

Selain itu, OJK juga melarang PT VIF menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X