INFODAERAH.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pandangan tegas terkait status warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di pusat-pusat penipuan digital (online scam) di kawasan Asia Tenggara, khususnya Kamboja.
Mahendra menilai, WNI yang secara sadar bekerja sebagai pelaku penipuan daring tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, mereka merupakan bagian dari jaringan kejahatan lintas negara.
“Kalau yang dari Kamboja, saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban perdagangan orang. Mereka ini scammer. Jadi mereka ini kriminal,” ujar Mahendra dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Mahendra menjelaskan, para WNI tersebut terlibat langsung dalam operasi penipuan daring yang menargetkan masyarakat, termasuk warga Indonesia sendiri. Karena itu, status korban hanya bisa diberikan apabila terbukti mereka direkrut melalui penipuan atau paksaan sejak awal.
Ia juga menyayangkan narasi yang berkembang di ruang publik, di mana sebagian WNI yang terlibat penipuan daring justru dipersepsikan sebagai korban atau bahkan disambut layaknya pahlawan ketika dipulangkan ke Tanah Air.
“Padahal faktanya mereka melakukan scamming sebagai pekerjaan. Terlepas dari sadar atau tidak, mereka adalah bagian dari operasi penipuan di sana,” tegas Mahendra.
Meski demikian, Mahendra menekankan OJK tidak memiliki kewenangan untuk langsung menjatuhkan sanksi pidana terhadap individu yang terlibat. Penanganan hukum, kata dia, harus melalui proses peradilan dengan mempertimbangkan aspek hukum lintas negara.
Ia menambahkan, aktivitas penipuan yang dilakukan WNI di luar negeri tersebut saat ini tengah diproses secara hukum, termasuk kemungkinan penerapan mekanisme penindakan lintas yurisdiksi seperti ekstradisi, sebagaimana diterapkan di sejumlah negara.
Sebelumnya, pemerintah mencatat ribuan WNI berhasil melarikan diri dari markas penipuan daring di Kamboja. Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyebutkan sebanyak 1.726 WNI telah dievakuasi sejak 16 hingga 21 Januari 2026, menyusul meningkatnya tekanan aparat setempat terhadap jaringan penipuan online. (Red)