INFODAERAH.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, YS, sebagai tersangka.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
Baca juga : OJK Tegaskan: WNI di Kamboja Bukan Korban TPPO, Terlibat Praktik Scam
Ismail menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik OJK melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
“Selanjutnya, penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum,” ujarnya.
Baca juga : OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 hingga September 2024. Dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan, serta adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyampaian laporan dan data kepada OJK yang tidak benar atau menyesatkan, serta pencatatan palsu dalam kegiatan usaha,” kata Ismail.
Baca juga : OJK dan Bareskrim Perkuat IASC untuk Tangani Penipuan Keuangan
Dalam proses penyidikan, OJK juga menemukan dugaan pencatatan fiktif atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL). Data tersebut dilaporkan seolah-olah para mitra menerima pinjaman, padahal faktanya tidak demikian.
OJK menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Proses hukum tersebut didasarkan pada laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk ketentuan pidana perbankan. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.
Baca juga : Kemendagri dan OJK Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif
Terkait penetapan tersangka, PT CMB dan YS melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan tindakan penyidikan serta penetapan tersangka oleh OJK sah menurut hukum.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Ismail. (Red)