Kasus DSI: Bareskrim Sita Rp 4 Miliar dan Ratusan Sertifikat

Info Daerah - Kamis, 29 Januari 2026 - 16:07 WIB
Kasus DSI: Bareskrim Sita Rp 4 Miliar dan Ratusan Sertifikat
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak /Doc Fhoto Humas Polri (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Penyidikan dugaan kecurangan (fraud) dalam kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berkembang. Bareskrim Polri menyita dana miliaran rupiah hingga sejumlah aset yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas keuangan perusahaan tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai Rp 4.074.156.192 yang tersimpan di 41 rekening milik PT DSI dan pihak-pihak terafiliasi. Seluruh rekening tersebut sebelumnya telah diblokir untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana dalam perkara dugaan fraud tersebut.

“Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari puluhan rekening terlapor maupun afiliasinya yang sebelumnya sudah diblokir,” ujar Ade Safri melalui keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

Tak hanya uang, penyidik juga mengamankan aset bergerak yang diduga berkaitan dengan operasional PT DSI. Aset tersebut berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua, meski kepolisian belum merinci jenis maupun merek kendaraan yang disita.

Selain itu, ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para peminjam dana (borrower) turut diamankan. Sertifikat-sertifikat tersebut sebelumnya digunakan sebagai jaminan dalam skema pembiayaan PT DSI.

Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kantor pusat PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, yang menjadi salah satu titik penting penyelidikan.

Ade Safri menegaskan, proses hukum terhadap perkara ini akan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. “Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara, Bareskrim mengungkap salah satu modus yang digunakan, yakni pembuatan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam lama tanpa proses konfirmasi ulang. Data tersebut kemudian dilekatkan pada proyek-proyek yang sebenarnya tidak pernah ada.

“Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi kembali digunakan untuk proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Modus tersebut diduga menjadi pemicu utama masuknya dana para pemberi pinjaman (lender), yang meyakini adanya proyek riil yang membutuhkan pembiayaan. Akibatnya, ketika proyek tidak berjalan, para investor mengalami gagal bayar. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X