INFODAERAH.COM. JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pernyataan tersebut disampaikan OJK pada Jumat, 30 Januari 2026.
Baca juga : OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal demi Investor Global
Pengunduran diri dimaksud telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga : OJK Tegaskan: WNI di Kamboja Bukan Korban TPPO, Terlibat Praktik Scam
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral guna mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca juga : 62 Mitra Diduga Fiktif, OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar PT Crowde
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pimpinan OJK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku, guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses kelembagaan. (Red)