Korupsi Lahan Proyek Samota, Kejati NTB Tetapkan Tersangka Baru

Info Daerah - Jumat, 30 Januari 2026 - 18:03 WIB
Korupsi Lahan Proyek Samota, Kejati NTB Tetapkan Tersangka Baru
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, NUSA TENGGARA BARAT – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menetapkan tersangka baru berinisial PSZ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa di Kawasan Samota, tahun anggaran 2022–2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (29/1/2026) setelah penyidik memperoleh alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan, tersangka PSZ yang berprofesi sebagai insinyur diduga berperan dalam proses pengadaan lahan proyek strategis daerah tersebut.

“Tersangka Insinyur PSZ ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana olahraga pemerintah daerah di kawasan Samota Kabupaten Sumbawa tahun 2022–2023,” ujar Zulkifli kepada awak media.

Baca jugaNegara Rugi Rp56,6 Miliar, Kejari Depok Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Anak BUMN

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PSZ diketahui empat kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Pada pemanggilan terakhir, tersangka berdalih tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan kondisi kesehatan.

“Penyidik menilai tersangka berpotensi menghambat proses pemeriksaan atau melarikan diri,” kata Zulkifli.

Baca jugaJambin Tegaskan WBBM Bukan Penghargaan, tapi Amanah Jaga Kepercayaan Publik

Dalam perkara ini, pengadaan tanah seluas kurang lebih 696.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Samota, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, diduga dilakukan dengan penetapan Nilai Penggantian Wajar (NPW) yang lebih tinggi dari nilai seharusnya.

Zulkifli menjelaskan, penentuan nilai lahan dilakukan melalui proses appraisal oleh penilai profesional bersertifikat, yakni KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan Cabang Mataram, dengan MJ sebagai ketua tim.
Pada appraisal pertama, tim menilai harga lahan seluas hampir 70 hektare tersebut sebesar Rp44,8 miliar. Namun, dalam perkembangannya dilakukan appraisal ulang yang diduga tidak sesuai prosedur.

“Pada appraisal kedua, nilai tanah meningkat menjadi Rp52 miliar, berdasarkan penilaian MJ yang dikoordinasikan dengan Subhan,” ungkap Zulkifli.

Baca jugaEnam Bulan Menjabat, Kejari Kota Bekasi Borong Tujuh Penghargaan

Akibat perbuatan tersebut, penyidik menduga telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Sumbawa sebesar sekitar Rp6,7 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka PSZ disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c sebagai dakwaan primer dan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c sebagai dakwaan subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X