Interpol Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Diburu di 196 Negara

Info Daerah - Minggu, 1 Februari 2026 - 19:18 WIB
Interpol Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Diburu di 196 Negara
Doc fhoto Divisi Humas Polri (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Mohammad Riza Chalid (MRC) kini berstatus buronan internasional. Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid dan menyebarkannya ke seluruh negara anggota.

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid resmi diterbitkan oleh Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026, dan telah didistribusikan ke 196 negara anggota Interpol.

“Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

Baca jugaKasus DSI: Bareskrim Sita Rp 4 Miliar dan Ratusan Sertifikat

Untung menjelaskan, setelah penerbitan red notice, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi intensif dengan mitra Interpol di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri guna mendukung proses penegakan hukum.

“Setelah red notice terbit, kami berkoordinasi dengan counterpart asing maupun instansi dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” katanya.

Ia mengungkapkan, keberadaan Riza Chalid terdeteksi berada di luar negeri. Namun, lokasi pastinya belum dapat disampaikan kepada publik. Tim NCB Interpol Indonesia, lanjut Untung, bahkan telah mendatangi negara terkait untuk menindaklanjuti proses pengejaran.

“NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri hingga berstatus buronan internasional,” tegasnya.

Menurut Untung, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X