INFODAERAH.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara resmi membuka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Jaksa Agung menyampaikan bahwa entry meeting ini menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan laporan keuangan yang akan berlangsung selama 95 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 29 Mei 2026.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan dikelola secara profesional melalui mekanisme pengawasan eksternal yang objektif,” ujar ST Burhanuddin.
Baca juga : Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront City
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas konsistensinya dalam menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan, Jaksa Agung menegaskan seluruh jajaran Kejaksaan RI akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu demi kelancaran seluruh tahapan pemeriksaan.
Baca juga : Korupsi Lahan Proyek Samota, Kejati NTB Tetapkan Tersangka Baru
Langkah tersebut, menurutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga menyinggung arahan Presiden terkait potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat mencapai 30 persen. Menyikapi hal tersebut, ia menegaskan bahwa setiap aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal sesuai prioritas pembangunan nasional dalam Asta Cita.
Baca juga : Negara Rugi Rp56,6 Miliar, Kejari Depok Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Anak BUMN
Menurut Jaksa Agung, pemeriksaan oleh BPK RI merupakan instrumen strategis untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam sistem pengelolaan keuangan serta menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif.
Instruksi Khusus untuk JAM Was
Secara khusus, Jaksa Agung memberikan instruksi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar semakin memperkuat perannya sebagai mitra strategis dalam pengawasan.
Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada pencarian kesalahan, melainkan harus mampu memberikan solusi, pendampingan, dan edukasi kepada seluruh satuan kerja.
“Pengawasan harus memastikan pengelolaan keuangan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga efektif dan berdampak nyata,” tegasnya.
Baca juga : Enam Bulan Menjabat, Kejari Kota Bekasi Borong Tujuh Penghargaan
Jaksa Agung berharap sinergi dan kolaborasi yang solid antara jajaran Kejaksaan dan Tim Pemeriksa BPK RI dapat memberikan nilai tambah dalam penguatan tata kelola kelembagaan.
Menutup sambutannya, ST Burhanuddin mengungkapkan rasa syukur atas capaian Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut. Prestasi tersebut diharapkan dapat dipertahankan pada tahun ini dan menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Dengan koordinasi yang efektif, diharapkan pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI ke depan,” pungkasnya.
Entry Meeting ini turut dihadiri para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan di lingkungan Kejaksaan RI, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Ahmad Adib Susilo, serta Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025. (Red)