Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront City

Info Daerah - Senin, 2 Februari 2026 - 21:35 WIB
Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront City
Doc Fhoto kejaksaan.go.id (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Tahun Anggaran 2022.

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menahan tersangka berinisial E.T pada Senin (2/2/2026). E.T diketahui menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, yang bertindak sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut.

Penahanan E.T menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja proyek Waterfront City Pangururan dan Tele.

Baca jugaKorupsi Lahan Proyek Samota, Kejati NTB Tetapkan Tersangka Baru

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” ujar Rizaldi kepada awak media, Senin (2/2/2026).

Baca jugaJambin Tegaskan WBBM Bukan Penghargaan, tapi Amanah Jaga Kepercayaan Publik

Rizaldi menjelaskan, peran tersangka E.T diduga tidak menjalankan kewajiban pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 13 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka E.T dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca jugaNegara Rugi Rp56,6 Miliar, Kejari Depok Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Anak BUMN

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap E.T berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 2 Februari 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Kejati Sumut menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X