Komisi I DPRD Lebak Minta Antisipasi Kerawanan Pilkades PAW 2026 di Delapan Desa

Info Daerah - Jumat, 1 Mei 2026 - 20:05 WIB
Komisi I DPRD Lebak Minta Antisipasi Kerawanan Pilkades PAW 2026 di Delapan Desa
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KAB.LEBAK – Komisi I DPRD Kabupaten Lebak memperketat pengawasan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses berjalan aman dan tidak memicu konflik.

Legislatif memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (29/4/2026).

Forum itu membahas kesiapan teknis sekaligus potensi kerawanan di lapangan.

Baca jugaRatusan Pedagang Pasar Sampay Demo, Tolak Gate Parkir yang Bikin Omzet Anjlok

Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang SP, menilai setiap tahapan Pilkades PAW memiliki risiko konflik. Ia meminta antisipasi dilakukan sejak awal, terutama pada proses penjaringan hingga penetapan hasil.

“Kami ingin memastikan PAW di delapan desa ini tidak menyisakan persoalan. Baik itu dalam proses seleksi calon hingga penetapan hasil akhir nanti. Potensi kerawanan dalam setiap tahapan sangat tinggi, maka antisipasi sejak dini adalah harga mati,” tegas Bangbang di hadapan jajaran DPMD.

Saat ini, tahapan Pilkades PAW memasuki fase penjaringan bakal calon. Pelaksana tugas Sekretaris DPMD Lebak, Rido Novara, menyebut proses pendaftaran segera berakhir.

“Sesuai jadwal, pendaftaran akan resmi ditutup pada 3 Mei 2026. Kami terus memantau progres di lapangan untuk memastikan semua berjalan sesuai regulasi,” ungkap Rido.

Jika tahapan administrasi berjalan lancar, pemungutan suara akan digelar serentak pada 19 Mei 2026 di delapan desa. DPMD juga telah mengirim surat dari bupati kepada desa-desa untuk mempercepat pembentukan panitia.

Baca jugaKejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator Terkait Dugaan Korupsi PT KMM

Delapan Desa Gelar PAW

Pilkades PAW akan berlangsung di tujuh kecamatan, meliputi:

  1. Kecamatan Banjarsari: Desa Ciruji
  2. Kecamatan Bayah: Desa Darmasari dan Desa Pamubulan
  3. Kecamatan Cikulur: Desa Anggalan
  4. Kecamatan Cimarga: Desa Margajaya
  5. Kecamatan Sajira: Desa Parungsari
  6. Kecamatan Malingping: Desa Pagelaran
  7. Kecamatan Wanasalam: Desa Sukatani

Peran BPD Jadi Penentu

Rido menegaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peran utama dalam pelaksanaan PAW, terutama dalam pembentukan panitia.

“Sesuai aturan, BPD yang memiliki kewenangan penuh untuk membentuk Kepanitiaan PAW. Kami di dinas berfungsi sebagai fasilitator dan pengawas agar koridor hukum tetap terjaga,” pungkasnya.

DPRD Lebak menyatakan akan terus mengawal seluruh tahapan. Pengawasan difokuskan untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan hasil Pilkades PAW diterima masyarakat. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X