PTSL 2026 Bekasi Targetkan 3.000 Sertifikat, Kejaksaan Ingatkan Proses Sesuai Aturan

Info Daerah - Rabu, 6 Mei 2026 - 11:06 WIB
PTSL 2026 Bekasi Targetkan 3.000 Sertifikat, Kejaksaan Ingatkan Proses Sesuai Aturan
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Kantor Pertanahan Kota Bekasi menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Aula Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Selasa (5/5/2026).

Instansi ini menargetkan penerbitan 3.000 sertifikat tanah pada tahun 2026. Program tersebut mencakup 10 kelurahan di tiga kecamatan, yakni Marga Mulya, Pejuang, Medan Satria, Kalibaru, Kota Baru, Jatimakmur, Jatirangga, Jatiraden, Jatirangon, dan Jatikarya.

Baca jugaAsisten Intelijen dan Kajari Cirebon Dilantik, Ini Pesan Kajati Jabar

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Heri Purwanto, S.SiT., M.T., QRMP, memimpin langsung rapat koordinasi pelaksanaan program tersebut.

Heri menjelaskan, PTSL tahun ini berfokus pada penyelesaian bidang tanah yang sudah diukur, tetapi belum tuntas secara administrasi. Kelengkapan dokumen menjadi penentu utama percepatan penerbitan sertifikat.

“Program PTSL 2026 difokuskan pada penyelesaian bidang tanah yang sudah terukur namun belum tuntas administrasinya. Kelengkapan berkas menjadi faktor penentu dalam percepatan penerbitan sertifikat,” ujar Heri.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah narasumber dari lintas instansi untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain AKP Tamat Suryani, S.H., M.H., Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., Lintong Dianto Putra, AP., S.H., M.Si., serta Ryan Anugrah, S.H., M.H.

Kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga pelaksanaan program tetap transparan dan akuntabel.

“Sinergi ini sangat penting untuk menjamin proses berjalan lancar hingga akhirnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.

Baca jugaPemkot Bekasi Mulai Pembangunan Kabel Bawah Tanah, Targetkan Kota Lebih Tertata

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap tahapan program.

Ia memastikan Kejaksaan siap mengawal pelaksanaan PTSL agar tetap bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kami mendukung penuh program strategis ini. Namun, kami juga menekankan agar seluruh proses mulai dari pengukuran, pendaftaran, hingga penerbitan sertifikat harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada celah yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Sulvia.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga keamanan dokumen dan data pertanahan. Kejaksaan, kata dia, akan memberikan perlindungan hukum sekaligus menindak tegas pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Pastikan setiap tahapan tercatat dengan jelas dan akuntabel. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau pemalsuan data, kami akan bertindak tegas sesuai kewenangan yang kami miliki. Tujuannya satu, yaitu menjamin kepastian hukum yang adil bagi warga Kota Bekasi,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X