Tri Adhianto Resmikan Lapangan Tenis Mustika Jaya

Info Daerah - 11 Juli 2026
Tri Adhianto Resmikan Lapangan Tenis Mustika Jaya
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meresmikan Lapangan Tenis Graha Harapan dan Bumyagara di Kecamatan Mustika Jaya, Sabtu (11/07/2026)

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meresmikan Lapangan Tenis Graha Harapan dan Bumyagara di Kecamatan Mustika Jaya, Sabtu (11/07/2026).

Peresmian Lapangan Tenis Jadi Aset Daerah

Peresmian ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memastikan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang diserahkan pengembang tercatat sebagai aset daerah.

Pemerintah Kota Bekasi memastikan aset tersebut dikelola untuk kepentingan masyarakat. Warga dapat memanfaatkan fasilitas itu untuk berbagai kegiatan positif di lingkungan.

Pemkot Bekasi Pastikan Aset Bermanfaat bagi Warga

Tri Adhianto menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi tidak berorientasi mencari keuntungan dari pengelolaan aset fasos dan fasum. Menurutnya, hal terpenting adalah seluruh lahan memiliki kepastian hukum, tercatat dalam aset daerah, serta memberikan manfaat bagi warga.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini menjaga dan memanfaatkan aset tersebut untuk aktivitas masyarakat.

Tri Adhianto Ajak Warga Awasi Infrastruktur

Dalam kesempatan itu, Tri mengajak masyarakat ikut mengawasi pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi. Ia meminta warga segera melapor apabila menemukan aktivitas penggalian jalan yang tidak sesuai aturan.

Menurut Tri, Pemerintah Kota Bekasi saat ini fokus menata utilitas melalui sistem ducting. Langkah tersebut dilakukan agar jalan yang sudah diperbaiki tidak kembali rusak akibat galian berulang.

“Kalau menemukan ada penggalian jalan, segera kirim foto dan laporkan melalui DM Instagram saya atau kepada lurah maupun camat. Jalan utama kita sudah dalam kondisi baik, jangan sampai dirusak lagi oleh pekerjaan yang tidak bertanggung jawab. RT dan RW juga jangan mudah tergiur apabila ada pihak yang menawarkan izin yang tidak sesuai aturan. Begitu juga dengan pemasangan baliho yang tidak membayar retribusi, akan kami tertibkan,” tegas Tri.

Program RW Keren Jadi Prioritas

Tri juga mengingatkan para Ketua RW agar segera mengajukan pencairan dana RW sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyebut pelaksanaan dan pertanggungjawaban (LPJ) Program Lingkungan RW Keren tahap pertama mendapat penilaian baik dari BPK.
Menurutnya, capaian tersebut harus dipertahankan dengan meningkatkan kinerja. Hal itu menjadi dasar agar pada 2027 pemerintah dapat meningkatkan bantuan setiap RW dari Rp100 juta menjadi Rp150 juta.

“Konsep yang kita bangun adalah memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk berada di garis terdepan dalam mengelola pembangunan di lingkungannya, Ada prinsip keadilan yang kita jalankan, sehingga setiap RW memiliki kesempatan yang sama membangun wilayahnya melalui anggaran negara secara langsung. Mari kita tunjukkan bahwa kepercayaan ini dibalas dengan kinerja, transparansi, dan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Tri Adhianto. (Red)

Tinggalkan Komentar