Buntut Sidak Kacab BPJS Ketenagakerjaan, DPRD Akan Pangil RSUD Adjidramo

Info Daerah - Rabu, 13 Juli 2022 - 18:28 WIB
Buntut Sidak Kacab BPJS Ketenagakerjaan, DPRD Akan Pangil RSUD Adjidramo
Kantor DPRD Lebak (ist) ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Buntut inspeksi mendadak (Sidak) Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Komisi lll DPRD Lebak yang membidangi salahsatunya kesehatan berencana akan memanggil managemen RSUD Adjidarmo Rangkasbitung. Pemanggilan tersebut terkait adanya pasien peserta BPJS ketenagakerjaan yang dilayani tidak sesuai ketentuan dan haknya. Sehingga, RSUD dituding memotong hak pasien yang sudah dijamin perawatannya oleh BPJS ketenagakerjaan.

Wakil ketua Komisi lll DPRD Lebak, Acep Dimyati mengatakan, pemanggilan yang akan dilakukan pihaknya merupakan langkah klarifikasi pihak RSUD terkait masalah ini. Acep juga akan mengundang pihak BPJS ketenagakerjaan agar menjelaskan aturan yang sebenarnya.

“Dalam waktu dekat kita jadwalkan pemanggilan ini, saat ini kita koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan kapan waktu yang tepat untuk RDP ini,” kata Acep Dimyati, kepada Wartawan, Rabu (13/7/22).

BACA JUGA : Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ditempatkan Dikelas III, Kacab Lakukan Sidak RS Ajidarmo

Lanjut Acep, jika managemen RSUD Terbukti dengan sengaja tanpa ada alasan yang kuat, menempatkan pasien peserta BPJS yang meskinya mendapatkan layanan kelas l. Tapi dilayani dan ditempatkan di kelas lll, sehingga mengurangi hak pasien. Maka, mereka harus bertanggungjawab.

“Kita lihat aja nanti, apakah alasan managemen menempatkan pasien tersebut ada alasan yang kuat dan apakah ada pelanggaran yang dilakukan managemen Rumah sakit,” ujarnya.

Medi Juanda, sekretaris Komisi lll DPRD Lebak menambahkan, pemanggilan managemen RSUD ini penting dilakukan. Karena, dikhawatirkan kasua yang terjadi pada pasien peserta BPJS ini sudah lama terjadi dan sengaja dilakukan, hal ini yang perlu diketahui.

BACA JUGA : Kejari Lebak Panggil 28 Perusahaan Terkait Ini

“Ini harus dipertanggungjawabkan, jangan kasus ini terus terjadi, apalagi kepada warga tidak mampu,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Didin Haryono melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Selasa (12/7). Sidak ini dilakukan, karena adanya aduan dari keluarga pasien yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditempatkan di ruang kelas lll. Padahal, seharusnya pasien ditempatkan diruang kelas l.

” Dua pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan yang harus dilayani sebaiknya-baiknya oleh kami mereka itu sesuai dengan haknya adalah dilayani di kelas I, seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan karena mereka adalah sakit akibat kecelakaan kerja,” Ujar kata Didin, yang juga senior Kumala Lebak ini, kepada Wartawan, Selasa (12/7/22). (Sar)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X