Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ditempatkan Dikelas III, Kacab Lakukan Sidak RS Ajidarmo

Info Daerah - Selasa, 12 Juli 2022 - 18:56 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ditempatkan Dikelas III, Kacab Lakukan Sidak RS Ajidarmo
SIDAK: Kepala Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Didin Haryono saat melakukan sidak ke pasien di RSUD Adjiramo Rangkasbitung, Selasa (12/7). ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Kepala Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Didin Haryono melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Selasa (12/7). Sidak ini dilakukan, karena adanya aduan dari keluarga pasien yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditempatkan di ruang kelas lll. Padahal, seharusnya pasien ditempatkan diruang kelas l.

” Dua pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan yang harus dilayani sebaiknya-baiknya oleh kami mereka itu sesuai dengan haknya adalah dilayani di kelas I, seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan karena mereka adalah sakit akibat kecelakaan kerja,” Ujar Didin, yang juga senior Kumala Lebak ini, kepada Wartawan, Selasa (12/7/22).

Didin mengatakan, Sidak ini merupakan bagian dari kewajiban untuk memastikan hak peserta BPJS ketenagakerjaan diberikan penuh sesuai haknya. Karena dalam perjanjian dan kesepakatan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan pihak RS yang sudah kerjasama harus memberikan hak pasien.

BACA JUGA : Komisi lll DPRD Lebak Sidak Pelayanan RSUD Adjidarmo

“Kita sudah bayar penuh untuk perawatan yang diberikan RS, jadi kami tidak mau ada hak pasien peserta BPJS yang tidak dilayani dengan baik oleh RS,” kata Didin

Menurut Didin, pasien seharusnya tidak ditempatkan di ruang kelas lll. Jika situasi tidak memungkinkan karena kelas l penuh bisa dipindahkan atau naik ke ruang VIP, bukan malah turun kelas. Jika, VIP juga penuh seharusnya RS segara merujuk ke RS yang lain yakni RS Sari asih yang fasilitasnya dinilai lebih dari RSUD Adjidarmo.

“Jika kondisi kelas l penuh harusnya naik bukan turun, karena biaya naik kelas akibat situasi tidak memungkinkan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan perlu diketahui pasien tersebut kecelakaan saat bekerja dan kondisinya bisa dibilang cukup parah,” ujarnya.

BACA JUGA : Gandeng RS Primaya Hospital, Persipasi Kota Bekasi Siap Miliki Pemain Sehat

Sementara, salah satu keluarga pasien Babay Sujawandi menyayangkan pelayanan yang diberikan RSUD Adjidarmo kepada saudaranya dinilai tidak profesional. Sehingga, pasien tidak dilayani sesuai haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Iya dari awal pasien sudah ditempatkan di ruang kelas lll. Karena mereka mengaku kelas l sudah penuh,” tutur Babay, yang juga ketua Umum Mathlaul Anwar Banten.

Lanjut Babay, karena pelayanan yang diberikan dinilai tidak sesuai hak pasien. Maka ia berinisiatif melaporkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA : Kejari Lebak Panggil 28 Perusahaan Terkait Ini

“Alhamdulillah kepala BPJS Ketenagakerjaan Induk merupakan adik saya sendiri dan ini memang harus segera diperbaiki, khawatir terjadi kepada pasien lainnya,” papar Babay.

Terpisah, Dirut RSUD Adjidarmo Dr Aniek saat dikonfirmasi berkelit tidak memberikan penuh hak pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya kelas VIP sedang full dan pihak keluarga sudah di edukasi bersedia ditempatkan di kelas III.

“Kelas satu dan VIP saat ini sedang full bapak, kita edukasi pasien dan keluarga apakah bersedia ditempatkan di ruang kelas dibawahnya dan keluarga bersedia. Kalau ada ruangan kita akan langsung pindahkan sesuai penjaminannya,” kilahnya. (Sar)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X