INFODAERAH.COM, LEBAK- Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya menanggapi serius terkait dugaan oknum kepala desa yang di laporkan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Jaringan Relawan Untuk Masyarakat ( Jarum) karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menangkap ikan dengan cara diracun dikali Cisimeut (lewilengis).
” Orang yang tidak bertanggung jawab tetap harus melalui diproses hukum,” Ujar Bupati Lebak usai menghadiri undangan khitanan putra kepala Desa Cirinten Miftahudin. Minggu (24/7/22)
Kata Iti, cara penangkapan ikan harus secara manusiawi agar tidak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
” Semoga kedepannya tidak terjadi lagi dan jangan menjadi contoh yang lain,” katanya.
BERITA SEBELUMNYA: Oknum Kades di Lebak Dilaporkan Ormas Jarum
Ia menegaskan, karena ini buat kepentingan masyarakat maka perlu dirumuskan dengan masyarakat.
“Kalau memang perlu dilaporkan kepenegak hukum ya dilaporkan karena sudah merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, perilaku seperti itu tidak perlu dicontoh, ini semua buat kepentingan bersama jangan karena ada kepentingan golongan atau pribadi sebab ini buat kepentingan masyarakat.
” Sebaiknya jangan karena mementingkan seseorang tapi itu karena milik masyarakat yang ditanam dengan swadaya melalui Ormas Jarum jadi harus bermanfaat buat semuanya,” Pungkasnya.
BACA JUGA : Anggota DPRD Lebak “Ngamuk” Karena Banyak Kades Tak Hadiri Acara Karang Taruna
Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Usaha Perikanan (PUP) Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Lebak, Bernardi mengatakan akan mengecek secara kedinasan informasi yang didapat apa betul apa enggak karena menurut undang-undang perikanan mengambil atau menangkap ikan di perairan umum menggunakan bahan dan alat terlarang ada sanksi hukumnya.
” Dalam undang-undang perikanan Nomor 45 Tahun 2009 disitu dinyatakan bahwa kegiatan penangkapan ikan diperairan umum harus menggunakan peralatan dan bahan yang ramah lingkungan, artinya ada bahan-bahan dan peralatan yang dilarang untuk digunakan sebagai alat penangkap ikan,” kata Benardi
” Jadi menggunakan racun, setrum, kemudian kalau dilaut pukat harimau itu jelas dilarang ada saksi hukum yang dikenakan terkait penangkapan ikan secara ilegal fishing,” tambahnya.
BACA JUGA : Dana Desa Buat Nikah Lagi, Mantan Kades Dicokok Polisi
Menurutnya, kalau sudah masuk ranah hukum Dinas biasanya dimintai sebagai saksi ahli terkait pelanggaran penggunaan bahan yang digunakan.
Media ini berusaha mendapatkan konfirmasi dari oknum kepala desa yang dilaporkan tersebut. (Sar)