PDAM Tirta Bhagasasi Sesuaikan Tarif

Info Daerah - Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:10 WIB
PDAM Tirta Bhagasasi Sesuaikan Tarif
 ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BEKASI – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi melakukan penyesuaian tarif air minum pada pemakaian bulan september atau pembayaran bulan September 2022.

“Berdasarkan keputusan Bersama Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi Nomor HK. 02.02/Kep.386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber.02-Ek/VIII/2022 Tentang tarif Air Minum Rumah Tangga mewah dan tarif Progresif di wilayah Pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi tertanggal 15 Agustus 2022, maka ada penyesuaian tarif mulai pemakaian bulan september atau pembayaran September 2022,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim pada saat melakukan Sosialisasi Penyesuaian Tarif atas relaksasi golongan pelanggan PDAM di Hotel Nuansa Cikarang, Rabu (31/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Usep menyebutkan, penyesuaian tarif baru ini tidak di berlaku untuk semua pelanggan tapi mempertimbangkan unsur keadilan, dan kondisi keekonomian.

BACA JUGA : Jelang Akhir Ramadhan, Perumda Tirta Patriot Gelar Santunan

“Kategorikan golongan pelanggan sosial umum, khusus, pelanggan rumah tangga 1A sampai 2B serta golongan non niaga instansi pemerintah tidak ada perubahan tarif,” kata Usep.

lanjut Usep, penyesuaian tarif baru ini, lebih pada reklasifikasi golongan yakni pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah seperti Perumahan Kemang Pratama, Villa Taman Kartini, dan perumahan realste lainnya yang selama ini masuk rumah tangga 3 atau golongan 2C akan masuk dalam golongan 2D.

“Golongan 2C ke 2D ada sekitar 45.000 pelangga. Penerapan penyesuaian tarif golongan 2C ke 2D, pemberlakuannya bertahap dari target yaitu pada bulan september 10 persen, Bulan Oktober 30 persen, Bulan November 40 persen. Atas tarif disesuaikan untuk menjadi penerimaan yang akan di terima tahun ini adalah sebesar 80 persen,”jelas Usep.

BACA JUGA : PDAM Tirta Bhagasasi Bahan Renbis 2023-2027

Usep mengatakan,ada sejumlah alasan atau faktor mengapa tarif air PDAM ini harus naik atau dinaikkan dimana kondisi keekonomian perbulan juli 2022 tarif industri mengalami kenaikan 8,5 persen serta kenaikan BBM.

“Kenaikan ini mempengaruhi biaya produksi, mengigat tarif listrik dan BBM yang di bebankan ke PDAM adalah tarif industri. Sementara, pelayanan air bersih yang dilakukan PDAM sebagain untuk keperluan sosial masyarakat dan rumah tangga kurang mampu,” terangnya.

Selain itu, Usep mengatakan faktor lain mengapa tarif air PDAM ini harus naik atau dinaikkan yaitu terkait rencana bisnis PDAM. PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi ingin meningkatkan lagi pelayanan ke masyarakat.

BACA JUGA: Seleksi Calon Direktur PDAM Multatuli Belum Ada Kejelasan, Ada Apa ?

“Meningkatkan cakupan pelayanan, mengoptimalkan kapasitas produksi eksisting, menambah distribusi utama (JDU) dan jaringan distribusi bagi jaringan transmisi dan retikulasi (JDB), meningkatkan pemakaian air rata rata, menurunkan angka kehilangan air, serta membangun citra, meningkatkan performance, dan branding, “ungkapnya. (Martin)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X