INFODAERAH.COM, KAB. BEKASI – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah menunggu hasil pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (KASN) yang turun tangan mengusut salah seorang Aparatur Sipil Negara (KASN).
ASN tersebut diperiksa perihal hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada Pemkab Bekasi, Juhandi, sebagai undangan pada acara kegiatan rapat pleno kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi beberapa waktu yang lalu.
Pemeriksaan KASN terhadap Juhandi terungkap dari Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi M.A Supratman, saat di kompirmasi awak media Senin (4/10/22).
Baca berita: Ada Pejabat ASN Kabupaten Bekasi yang Diduga Terlibat Politik Praktis
“Pemeriksaan itu atas ada laporan masyarakat, jadi KASN lebih duluan bereaksi,” ungkap Supratman.
Lanjutnya,maka pada hari jumat, KASN melakukan pemeriksaan terhadap Juhandi melalui virtual zoom meeting.
Tetapi sebelum pemeriksaan di laksanakan terhadap Juhandi, kata Supratman, KASN terlebih dahulu melakukan virtual zoom meeting dengan Inspektorat.
“Sebelum KASN memeriksa Pak Juhadi melalui Zoom Meeting, Kita dulu yang diajak Ngobrol dengan KASN melalui zoom meeting,” ungkap Supratman.
Baca berita: ASN Kabupaten Bekasi Diduga Terlibat Politik Praktis, Igor Dirgantara : Bisa Disanksi Pemberhentian
Supratman bilang, jadi untuk saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan dari KASN. Karena nanti, kata dia, hasil pemeriksaan tersebut akan dikirim ke pihaknya dan pemerintah daerah.
“Jadi saat ini menunggu rekomendasi dari KASN dan sanksinya,” imbuhnya
Diberitakan sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) betugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Diduga terlibat politik Praktis.
Hal ini setelah di ketahui setelah beredarnya vidio di pesan singkat whatsApp berdurasi sembilan detik yang di ketahui hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang informasinya pada acara Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Dalam Vidio tampak Juhandi duduk di depan di sebelah kiri bersebelahan dengan Sarim, Akhmad Marjuki, Novi Yasin dan Sunandar, yang mana mereka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar dan Marjuki merupakan mantan Bupati Bekasi yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi.
Baca berita: Kawal Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bekasi Sepakat Kerjasama dengan DPC PERADI
Juhandi terlihat mengenakan kemeja kuning seperti pengurus lainnya, turut mengucapkan yel-yel pemenangan tersebut. Tidak lupa dia pun berteriak sambil mengepalkan tangannya.
“Indonesia… Golkar… presiden… Airlangga… Golkar Kabupaten Bekasi menang, menang, menang,” kata para pengurus dalam vidio.
Saat di konfirmasi awak media, Juhandi membenarkan kehadirannya dalam acara tersebut.
Kehadirannya pada acara itu, ungkap Juhandi, untuk menghadiri undangan partai Golkar, yang kebetulan merupakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada Pemerintah Kab. Bekasi. Jadi tidak ada kepentingan lain.
Baca berita: Bawaslu Kabupaten Bekasi Segera Buka Pendaftaran Panwascam
“Saya di undang karena kebetulan saja pakai baju kuning dan kebetulan aja sama,” ucap pria yang saat ini sudah menjabat Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Bekasi,Selasa (27/9/2022).
Di singgung mengenai dirinya turut mengucapkan yel-yel pemenangan, Juhandi menampiknya, kalau Ia ikut mengucapkan yel yel tersebut.
“Itu hanya mengikuti gerakannya saja, saya tidak menyebutkan begitulah,” tampiknya.
Direktur SPIN Igor Dirgantara
Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut berpolitik praktis atau terlibat mendukung calon tertentu dalam pemilu wajib mendapat sanksi yang tegas.
Baca berita: 30 Persen Keterwakilan Perempuan Panwascam di Lebak Belum Terpenuhi
“ASN wajib menjaga netralitas dan dilarang melakukan kegiatan politik praktis dalam konteks Pilkada, Pileg, dan Pilpres,” kata Igor Igor Dirgantara, saat dihubungi Infodaerah.com Kamis (29/9/22).
Menurutnya,Keterlibatan ASN dalam politik bukan hal baru.
“Biasanya disebabkan karena ada perintah dari atasannya, hubungan kekerabatan (kedekatan keluarga), atau karena ingin menduduki posisi dan jabatan tertentu,”ujarnya.
Kondisi seperti itu, kata Igor, sanksi paling ringan berupa teguran lisan, lalu berikutnya teguran tertulis, sampai berlanjut dengan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
“Untuk sanksi yang lebih berat ASN yang bersangkutan bisa dikenakan ancaman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun sampai tiga tahun, dan pemberhentian (dipecat),” bebernya. (Martinus)