INFODAERAH.COM, KABUPATEN BEKASI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar teliti dalam menyusun komponen data pendukung Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2022 dan menyerahkan data tersebut tepat waktu.
Hal tersebut diungkapnya saat memimpin Rapat Koordinasi dan Verifikasi Laporan Akhir LKPJ Bupati Tahun 2022, yang berlangsung di Swiss Bell Hotel, Cikarang Selatan, Rabu (1/3).
“Pelaksanaan ini mohon lakukan dengan teliti dan serius sampai selesai sehingga dapat dihasilkan bahan penyusunan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan, dan diharapkan penyampaiannya tepat waktu sampai 31 Maret 2023,” kata Sekda.
Baca berita : Tindak Lanjut Pengelolaan Sampah, Pj Bupati Bekasi Kunjungi Indocement
Kemudian, Dedy menyampaikan, perangkat daerah yang mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk segera ditindaklanjuti secara cermat terkait data Realisasi Keuangan dan Fisik dalam tahap penyusunan LKPJ dan LPPD.
“Bagi perangkat daerah yang mendapatkan rekomendasi DPRD agar segera ditindaklanjuti, dan bagi Sub Koordinator yang menaungi untuk lebih cermat dan teliti dalam menginput capaian realisasi keuangan maupun fisik,” ujarnya.
Ia berharap, dari penyusunan ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja perangkat daerah sesuai tugas, pokok dan fungsinya. Karena itu, merupakan suatu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah Kabupaten Bekasi yang lebih baik lagi.
Baca berita : Pemkab Lebak Optimis Percepat Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem
“Diharapkan penyusunan ini mampu membangun Kabupaten Bekasi lebih baik lagi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai tujuan dan komitmen Pemkab Bekasi.” pungkasnya.(Martinus)
