INFODAERAH.COM, BANTEN – Penerapan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk mencegah dan memberantas praktek korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih masih jauh dari harapan di wilayah Provinsi Banten.
Oleh karena itu, Ketua Umum Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah Banten (LPPD-Banten) Komeng Abdul Rahman mengatakan pihaknya akan melakukan audensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK- RI) pada hari senin 29 September 2025 di Gedung KPK RI.
“Kita akan segera melakukan audensi dengan KPK RI karena kita melihat penerapan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 kami nilai ada kejanggalan dalam pelaksanaanya sehingga perlu dilakukan diskusi untuk menyamakan pandangan,” kata Komeng.
Menurut Komeng, sapaan akrab Ketum LPPD Banten selama ini penegakan hukum masih terkendala, diantaranya yaitu adanya multitafsir atau perbedaan pemahaman
terkait terkait hal ini, Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
“Meskipun mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya, seharusnya tetap diproses secara hukum,” tuturnya.
Komeng menyampaikan yang paling gampang kita buktikan kalau pasal itu tidak berjalan misalnya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, banyaknya pejabat yang terbukti penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Namun setelah adanya pengembalian kerugian negara akan tetapi proses hukumnya justru tidak berjalan, dengan alasan karena kerugian keuangan negara sudah dikembalikan sehingga kerugian keuangan negara tersebut tidak terbukti karena tidak ada lagi.
“Pasal 4 ini menyebutkan secara tegas pengembalian kerugian tidak bisa menjadi alasan untuk menghindari hukuman, sehingga proses hukum tetap berjalan meski uang telah dikembalikan. Karena pengembalian kerugian tersebut dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman,” ungkapnya.(Red)
