UU BUMN Disahkan, Puan Maharani : Wanti-Wanti Soal Tumpah Tindih Peran

Info Daerah - Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:10 WIB
UU BUMN Disahkan, Puan Maharani : Wanti-Wanti Soal Tumpah Tindih Peran
 (Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan terkait RUU BUMN dari Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini saat Rapat Paripurna)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA- Ketua DPR RI Puan Maharani mewanti-wanti agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara regulator dan operator di BUMN.

Hal ini disampaikan setelah DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN pada sidang Paripurna Keenam Masa Persidangan I 2025-2026, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Baca Juga ; Puan Maharani Tegaskan DPR Akan Kawal Masalah Cemaran Cesium 137 di Cikande

“BUMN sebagai badan usaha milik negara harus berfungsi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara regulator dan operator. Dengan undang-undang yang baru, mekanisme dan pengelolaan BUMN bisa lebih jelas dan terarah,” ujarnya.

Ia pun berharap regulasi baru ini dapat memperkuat fungsi BUMN sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Implementasi di lapangan akan menjadi tolok ukur. DPR akan terus mengawasi agar perubahan ini membawa manfaat nyata bagi masa depan Indonesia,” kata Puan.

Baca Juga : Revisi UU BUMN Harus Tegas Atur Larangan Rangkap Jabatan

Puan pun menegaskan bahwa kedepan lewat peraturan yang baru ini, diharapkan BUMN bisa terus berjalan dengan profesional.

“Dengan adanya aturan yang baru nanti kita lihat bagaimana agar semuanya bisa berjalan dengan profesional dan efektif sesuai dengan semangat untuk bisa memperbaiki secara bergotong royong Indonesia ke depan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X