INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Enam bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi,
Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., mencatat capaian yang tidak lazim. Dalam kurun waktu tersebut, Kejari Kota Bekasi meraih tujuh penghargaan strategis dari tingkat daerah hingga nasional, menandai perubahan ritme dan arah kinerja institusi penegak hukum di wilayah tersebut.
Baca juga : Kejari Kota Bekasi Terima Penghargaan dari Pemkot
Sejumlah penghargaan itu diraih dari berbagai sektor penegakan hukum, mulai dari penanganan tindak pidana pertanahan, penerapan keadilan restoratif, kepatuhan penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pendampingan hukum non-litigasi kepada pemerintah daerah.
Salah satu capaian menonjol adalah Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang disematkan kepada Sulvia Triana Hapsari atas keberhasilan Kejari Kota Bekasi menuntaskan Target Operasi Utama dan Tambahan Tindak Pidana Pertanahan. Sektor pertanahan selama ini dikenal rawan konflik dan sengketa berkepanjangan.
Baca juga : Kejari Kota Bekasi Raih Enam Penghargaan Sepanjang 2025
Di bidang pidana umum, Kejari Kota Bekasi meraih peringkat ketiga terbaik se-Jawa Barat dalam penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif. Capaian ini mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi para pihak.
Capaian lain tercatat pada aspek tata kelola keuangan negara. Kejari Kota Bekasi menempati peringkat ketiga kepatuhan penyelesaian temuan BPK RI, menunjukkan tingkat respons dan penyelesaian yang tinggi terhadap hasil audit keuangan negara.
Baca juga : Kinerja Kejari Kota Bekasi 2025: PNBP Rp1,09 Miliar dan Pemulihan Keuangan Negara Rp53,9 Miliar
Penguatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi bagian dari capaian institusi. Kejari Kota Bekasi meraih Juara III Lomba Cerdas Cermat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tingkat Jawa Barat. Prestasi ini dinilai sebagai indikator kesiapan jaksa menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional pada Januari 2026.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Kota Bekasi berhasil mempertahankan aset lahan parkir Sentra Niaga Kalimalang dari gugatan perdata. Seluruh gugatan ditolak pengadilan, sehingga aset strategis Pemerintah Kota Bekasi terhindar dari potensi kerugian negara. Atas capaian tersebut, Kejari Kota Bekasi menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kontribusi preventif juga tercermin melalui raihan Penghargaan Bantuan Hukum Non-Litigasi. Kejari Kota Bekasi dinilai aktif memberikan legal opinion, legal assistance, dan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Bekasi, sehingga potensi sengketa hukum dapat dicegah sebelum berkembang menjadi perkara.
Penghargaan serupa kembali diterima pada Senin, 19 Januari 2026, saat Pemerintah Kota Bekasi memberikan apresiasi atas kontribusi Kejari Kota Bekasi dalam pelaksanaan bantuan hukum non-litigasi dan pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi sepanjang 2025.
Baca juga : Pastikan Program Presiden Tepat Guna, Kejari Bekasi Tinjau Smartboard di Sekolah Dasar
Menanggapi capaian tersebut, Sulvia Triana Hapsari menyatakan penghargaan bukan tujuan utama institusi. “Penghargaan ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik harus dijaga dengan kerja keras, keberanian, dan integritas,” ujarnya.
Capaian enam bulan kepemimpinan ini menempatkan Kejari Kota Bekasi sebagai salah satu satuan kerja kejaksaan dengan kinerja menonjol di Jawa Barat, sekaligus menunjukkan arah penegakan hukum yang lebih terukur, akuntabel, dan berdampak bagi masyarakat. (Red)