Negara Rugi Rp56,6 Miliar, Kejari Depok Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Anak BUMN

Info Daerah - Jumat, 23 Januari 2026 - 18:56 WIB
Negara Rugi Rp56,6 Miliar, Kejari Depok Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Anak BUMN
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM. DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh anak usaha BUMN, PT Adhi Persada Realti (APR). Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp56,65 miliar.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok menetapkan kedua tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok.

Kepala Kejari Depok Arief melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B.D. Hatmoko, mengatakan penetapan tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah ditangani Kejaksaan Agung.

“Perkara ini sebelumnya telah menjerat lima terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Dari pengembangan penyidikan, ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain,” kata Hatmoko dalam keterangan pers, Kamis (22/1/2026).

Baca jugaDibekuk di Taman Sari, Buronan Kasus Ancaman Senpi Akhirnya Ditangkap Kejagung

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KS dan JY. KS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-313/M.2.20/Fd.2/01/2026, sementara JY berdasarkan Surat Nomor B-312/M.2.20/Fd.2/01/2026, keduanya tertanggal 21 Januari 2026.

Hatmoko menjelaskan, kedua tersangka merupakan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses pembelian tanah yang dilakukan PT APR pada periode 2012–2013.

Baca jugaKejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Guru Honorer SDN 21

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula saat PT Adhi Persada Realti—yang kini berganti nama menjadi PT Adhi Persada Properti—melakukan pembelian tanah seluas sekitar 20 hektare di Jalan Raya Limo–Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada 2012 hingga 2014.

Pembelian dilakukan melalui PT CIC dengan nilai transaksi mencapai Rp60,26 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan sehingga dana yang telah dibayarkan tidak berujung pada penguasaan tanah sebagaimana diperjanjikan.

“Akibat perbuatan tersebut, PT APR tidak memperoleh objek tanah yang dibeli, sementara dana perusahaan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Hatmoko.

Baca jugaKejaksaan se-Sumatera Turun Tangan Bantu Korban Banjir dan Longsor

Dalam perkara ini, tersangka KS diduga berperan mengoordinir pembelian tanah dari para pemilik lahan atau ahli waris. Sementara tersangka JY berperan sebagai perantara sekaligus kuasa penjual dari pemilik lahan atau ahli waris.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa tanah beserta dokumen kepemilikannya justru dikuasai pihak lain. Selain itu, kedua tersangka diduga memanipulasi dokumen, termasuk kwitansi pembayaran, seolah-olah transaksi jual beli telah dilakukan secara sah.

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menerima dan menikmati aliran dana sekitar Rp13 miliar,” kata Hatmoko.

Baca jugaKPK Bongkar Pemerasan Jabatan Desa, Bupati Pati Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp56.653.162.387.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sesuai Pasal 99 KUHAP, keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Depok sejak 21 Januari 2026.

Kejari Depok menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X